JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali menitipkan aset Benny Tjokrosaputro terpidana kasus korupsi dan pencucian uang terkait PT Asuransi Jiwasraya yang disita eksekusi hari ini kepada pihak Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kali ini aset yang disita eksekusi melalui jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berupa 61 bidang tanah seluas 676.354 meter persegi (67 hektar) yang berlokasi di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
“Untuk penyerahan dan penandatanganan berita acara penitipan benda sita eksekusi milik Benny Tjokrosaputro dilaksanakan di Kantor Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (9/3/2023).
Sumedana menyebutkan aset tersebut dititipkan kepada Camat diwakili Sekretaris Kecamatan untuk diitempatkan di bawah pengawasan dan pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan guna mendapatkan perawatan khusus.
Kegiatan tersebut dipimpin Koordinator pada JAM Pidsus Anang Supriatna dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sri Kuncoro, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat dan pejabat setempat.
Adapun sita eksekusi terhadap Aset Bentjok dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print- 145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Selain mengacu kepada Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Putusan tersebut selain menjatuhkan hukuman seumur hidup juga memerintahkan Benny Tjokrosaputro untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun.(muj)