Edward Soeryadjaya Dihukum Dua Tahun Sembilan Bulan Penjara dalam Kasus Asabri

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Satu lagi terdakwa kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terdakwa tersebut yakni Edward Sky Soeryadjaya mantan Direktur PT Ortus Holding yang diganjar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman dua tahun sembilan bulan penjara dalam putusannya hari ini.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim setelah memutuskan Edward terbukti bersalah korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.

“Sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan subsidair yaitu melanggar pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Sumedana, Kamis (9/3/2023)

Sebelumnya, kata dia, majelis hakim memutuskan Edward tidak terbukti bersalah korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia menambahkan selain dihukum penjara, Edward dikenai denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain harus membayar uang pengganti sebesar Rp32,721 miliar diperhitungkan dengan kerugian keuangan negara yang dikembalikan Edward sebesar Rp32,503 miliar subsidair satu tahun penjara.

Adapun kasus korupsi yang menjerat Edward Sky Soeryadjaya terkait perannya dalam membantu penjualan saham SUGI (PT Sugih Energi Tbk) kepada PT Asabri.(muj)