Ilustrasi

Khawatir Ada Korban KDRT Lain, Korban Minta JPU Pertahankan Tuntutannya

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Meskipun IKG AS (27) divonis satu bulan penjara dengan percobaan selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai Nyoman Wiguna di ruang sidang Utama PN Denpasar, Rabu (8/3) siang.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari menyatakan yang masih berfikir-fikir terhadap putusan tersebut.

ID (30) sebagai korban penganiayaan dalam kasus tersebut langsung berkorespondensi kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Denpasar agar dapat mempertimbangkan untuk tetap berpegang pada tuntutan yang disampaikan JPU, yakni hukuman pidana satu bulan masuk penjara.

“Hal ini saya mohonkan agar ada efek jera yang benar-benar dirasakan oleh pelaku KDRT, dengan hukuman di penjara sebagai narapidana, karena perlakuan KDRT yang dilakukannya kepada saya yang telah menyebabkan saya mengalami trauma dan
siksaan batin setiap mengingat kembali masa-masa yang saya alami selama berada dalam lingkungan keluarga pelaku KDRT ini, serta perasaan kecewa orang tua saya terhadap tabiat pelaku KDRT ini”.

Surat tersebut juga ditembuskan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. (hw)