JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali sita eksekusi aset terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro berupa 22 bidang tanah seluas 526.012 meter persegi (52 hektar).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kamis (16/3/2023) aset yang disita eksekusi berlokasi di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Aset selanjutnya dititipkan kepada Camat Parung Panjang dan Kepala Desa Pingku untuk ditempatkan di bawah pengawasan dan pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Camat guna mendapat perawatan khusus,” kata Ketut.
Dia menyebutkan penitipan dilakukan dengan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik atau terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro oleh jaksa eksekutor, Camat dan Lurah setempat.
Adapun sita eksekusi oleh jaksa eksekutor didampingi Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi dipimpin Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidsus, Undang Mugopal.
Sedangkan pelaksanaan sita eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Selain merujuk lutusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Dalam putusan tersebut terpidana Bentjok selain dihukum seumur hidup juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun dari total kerugian negara kasus PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,81 triliun.
Direktur Uheksi Undang Mugopal beberapa waktu lalu mengatakan terhadap aset-aset yang telah disita eksekusi jaksa eksekutor nantinya akan dilelang guna melunasi uang pengganti sebesar Rp6 triliun yang harus dibayar Bentjok.
“Adapun sita eksekusi dilakukan terhadap aset-aset yang belum disita pada tahap penyidikan dan proses penuntutan. Dalam sita eksekusi kita juga tidak perlu minta izin pengadilan,” tutur mantan Kajati Maluku ini.(muj)