JAKARTA (Independensi.com) – Empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank yang dilakukan BUMN PT Waskita Karya (WK) segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta menyusul diserahkannya para tersangka berikut barang-bukti (tahap dua) hari ini.
Dari ke empat tersangka tersebut tiga diantaranya dari PT WK yaitu BR mantan Direktur Operasi II serta HG dan THK sama-sama mantan Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko dengan priode berbeda. Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyerahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas para tersangka dinyatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah lengkap (P21) baik formil dan materil pada 29 Maret 2023.
“Adapun untuk penyerahan tahap dua dilakukan tim jaksa penyidik kepada tim jaksa penuntut umum di tempat penahanan masing-masing tersangka,” tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Dia menyebutkan untuk selanjutnya para tersangka tetap ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Maret hingga 19 April 2023. “Untuk tersangka BR dan NM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka HG dan THK ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Ketut menambahkan setelah tahap dua tim JPU akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ke empat berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus tersebut para tersangka akan didakwa oleh Tim JPU secara berlapis yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedang peran masing-masing tersangka seperti pernah disampaikan Ketut yaitu tersangka HG dan TH bersama BR telah secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
“Dimana guna menutupi perbuatannya dana hasil pencairan SCF seolah-olah digunakan untuk membayar utang vendor yang belakangan diketahui fiktif,” ucapnya seraya menyebutkan untuk tersangka NM berperan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.(muj)