JAKARTA (Independensi.com) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap oknum Kepala Desa (Rio Dusun) Cilodang yakni Edoh binti Darta terpidana kasus korupsi pembangunan prasarana Desa berupa turap dan drainasse bersumber dari Dana Desa (Dusun) Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi Tahun Anggaran 2019.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan terpidana Edoh Kepala Desa perempuan ini ditangkap Tim Tabur di sebuah rumah Jalan Karya Utama 1, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (05/04/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Saat ditangkap terpidana bersikap koperatif dan selanjutnya oleh Tim Tabur dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititip sementara sambil menunggu kedatangan tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bungo,” kata Ketut, Kamis (06/04/2023).
Dia menyebutkan terpidana ditangkap karena saat dipanggil Jaksa eksekutor Kejari Bungo untuk dieksekusi guna menjalani hukuman dua tahun penjara tidak datang sehingga dimasukan dalam daftar pencariang orang (DPO).
Hukuman tersebut dijatuhkan Mahkamah Agung Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb setelah menyatakan terpidana terbukti bersalah korupsi dalam pembangunan prasarana Desa Cilodang 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp320 juta.
Selain itu, kata Ketut, terpidana Edoh juga dikenai denda Rp500 juta subsidair satu bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta yang jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Tapi jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar
uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujarnya.
Dia menambahkan melalui program Tabur, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk
Memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Selain itu Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(muj)