BEKASI (IndependensI.com)- Dua orang Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, yang memimpin periode terakhir ini terseret kasus korupsi. Maka, untuk mencegah kasus tersebut, Pemerintah daerah setempat melalui Inspektorat, mengeluarkan surat edaran nomor 700/1746/ITKO tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan memperhatikan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi serta merujuk Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, menjadi dasar Pemkot Bekasi membuat edaran tersebut.
Adapun sasaran edaran itu: 1. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan momen hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana;
2. Apabila ASN dan Non ASN menerima dan/atau menolak gratifikasi atas pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima/ditolak atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima/ditolak;
3. Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh ASN dan Non ASN, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerahkepadamasyarakat, perusahaan dan/atau ASN dan Non ASN lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;
4. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada UPG Kota Bekasi disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK;
5. ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi. Fasilitas kedinasan hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
6. Kepala Perangkat Daerah memberikan imbauan secara internal kepada ASN dan Non ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada ASN dan Non ASN di lingkungannya;
7. Pimpinan Asosiasi Perusahaan/Korporasi/Masyarakat agar menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada Anggota Asosiasi/Pegawai/Masyarakat di lingkungannya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada ASN dan Non ASN. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh ASN dan Non ASN agar melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang;
8. Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://goI.kpk.go.id, surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau alamat pos KPK dan dapat disampaikan kepada UPG Kota Bekasi pada Bidang Urusan Pemerintahan Daerah Inspektorat Daerah Kota Bekasi atau melalui surat elektronik di alamat upg.kotabekasi@gmail.com. (jonder sihotang)