- Denpasar (Independensi.com) – Persidangan terkait gugatan seorang ibu Amerika yang kehilangan kedua balitanya di hotel Holiday Inn Baruna Kuta 3 tahun silam kini memasuki agenda kesimpulan para pihak yang dituangkan dalam sidang E-Court di Pengadilan Negeri Denpasar mendapatkan perhatian dari sejumlah kalangan. Tak terkecuali dari masyarakat New York, Amerika serikat tempat Robin Sterling Kelly bermukim.
“Beragam dalil dan argumentasi telah kami ajukan sebagai dasar gugatan terhadap dugaan kelalaian dari pihak hotel yang telah ceroboh mengijinkan kedua balita tersebut diboyong oleh orang yang mengaku ‘ayah biologis’ nya dengan mengesampingkan perjanjian ‘Baby Sitting Request’ yang telah dibayarkan,” kata I Made Somya Putra, SH. MH. Senin (1/5/2023).
Menurutnya, Kliennya (Robin Kelly) telah membeberkan semua fakta bahwa pihak hotel tidaklah ‘prudent’ dalam menjaga keamanan dan kenyamanan dan mengesampingkan isi perjanjian penitipan di area bermain anak-anak di dalam hotel.
“Robin Kelly hanya pergi sejenak ke minimarket terdekat untuk mencari pengganti popok bayi disekitar hotel, namun disaat kembali ke ‘Kids Club’ dirinya terkejut ketika mengetahui bahwa kedua balitanya telah dibawa pergi oleh sekelompok orang asing. Hingga akhirnya ditemukan informasi dari daftar manifes penumpang suatu maskapai penerbangan ke Australia yang memuat nama kedua balita tersebut telah diboyong ke Australia,” terang Somya.
Kliennya juga akhirnya harus meyakinkan para juri di pengadilan Australia sehingga kuasa hak asuh sejatinya tetap berada pada dirinya. Apalagi hubungan dengan mantan pacarnya memang telah memburuk selama ini akibat gaya hidup dan pola perilaku sang mantan yang kurang baik.
“Kami selalu berharap agar Yang Mulia Hakim yang mengadili kasus ini dapat mengabulkan seluruh materi gugatan ini demi keadilan sebab telah terpenuhinya unsur-unsur dam Pasal 1365 Kuhperdata,” pungkas Somya. (hw)