Kejagung kembali Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa tiga orang saksi guna dikorek keterangannya terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kasusnya yaitu terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan ketiga orang saksi yang kali ini diperiksa tim jaksa penyidik antara lain saksi AK selaku Direktur Utama PT Air Mas Perkasa.

“Sedangkan dua saksi lainnya yaitu saksi A selaku Direktur Utama PT Indo Electric Instruments dan F selaku CFO PT Huawei Tech Investment,” tutur Ketut dalam keterangannya, Rabu (03/05/2023).

Namun seperti biasa Ketut enggan menjelaskan apa yang hendak didalami oleh tim jaksa penyidik dari keterangan ketiga orang saksi dari perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi tersebut

Dia hanya menyebutkan pemeriksaan terhadap ketiga saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi dalam proyek di BAKTI Kominfo tersebut.

Seperti diketahui kasus dugaan korupsi proyek BAKTI Kominfo akan segera juga digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta setelah tiga dari lima tersangkanya telah diserahkan tim jaksa penyidik kepada tim jaksa penuntut umum.

Penyerahan ketiga tersangka disertai barang-bukti atau tahap dua tersebut dilakukan Selasa (02052023) di masing-masing tempat para tersangka ditahan.  Yaitu tersangka AAL dan YS di Rutan Salemba cabang Kejagung dan tersangka GMS di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Adapun  Ketiganya yaitu tersangka AAL selaku Direktur Utama PT BAKTI Kominfo, tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universitas Indonesia Tahun 2020 dan tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang belum dilakukan tahap dua yaitu tersangka MA selaku Account Director PT Huawei Tech Investment dan tersangka IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.(muj)