Kiprah Netizen Jurnalism Bisa Bantu APH dalam Penegakan Hukum

Loading

Medan (Independensi.com) – Kiprah jurnalisme warga atau citizen jurnalism dan populer juga disebut netizen jurnalism melalui pemberitaan di media sosial miliknya memang bisa membantu aparat penegak hukum (APH) dalam penegakan hukum.

Tapi netizen perlu memahami norma-norma hukum dan dari sisi jurnalistik mengerti etika bertutur dan menuliskan kata-kata yang santun, agar tidak bersentuhan atau memasuki ranah hukum yang berlaku.

Hal tersebut mengemuka dalam perbincangan Ahli Dewan Pers Nurhalim Tanjung dan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan saat menjadi nara sumber program Jaksa Dalam Jaringan pada Kejati Sumut yang membahas topik “Citizen Jurnalism Pada Penegakan Hukum”, Kamis (11/05/2023).

Nurhalim sebelumnya mengakui beberapa tahun terakhir ini kiprah netizen jurnalism secara tidak langsung meramaikan ritme pemberitaan. “Bahkan kadang-kadang netizen lebih cepat menayangkan sebuah kejadian di akun media sosialnya,” tuturnya.

Dia menyebutkan untuk
mengimbangi kecepatan pemberitaan tersebut maka beberapa media mainstream membuka halaman khusus di medianya masing-masing untuk mengapresiasi kecepatan warga dalam memberitakan sebuah peristiwa.

Selain itu, kata dia, media mainstream menyediakan ruang atau halaman khusus sebagai sarana memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak sembarangan dalam menuliskan sebuah informasi.

“Terkadang media tersebut memfasilitasi penulisnya dengan pelatihan agar bisa menulis berita yang lebih baik lagi,” ujar Nurhalim dalam acara yang dipandu jaksa Joice V Sinaga sebagai host.

Namun dia menuturkan untuk bisa mengisi kolom jurnalisme warga di beberapa media ada aturan dan larangan yang harus ditaati. “Antara lain redaksi akan langsung menghapus atau take down berita yang memuat konten porno dan menghujat orang lain atau tulisan yang menjelekkan orang lain.”

Sementara menyikapi makin banyaknya netizen memviralkan sebuah peristiwa dan menjadi konsumsi publik, menurut Yos Tarigan kini muncul istilah No Viral No Justice.

Padahal kenyataannya, tutur dia, bukan semua seperti itu. “Aparat penegak hukum pasti akan bekerja sesuai protap dan SOP masing-masing. Walaupun jika viral tentu akan semakin memberi suport ke APH untuk mempercepat proses penegakan hukum,” ujarnya.

Dia menyebutkan dengan alasan itulah topik kali ini membahas peran jurnalisme warga dalam membantu penegakan hukum dengan tujuannya agar netizen memahami norma hukum dan dari sisi jurnalistik mengerti etika bertutur dan menuliskan kata-kata yang santun, agar tidak bersentuhan atau masuki ranah hukum yang berlaku.

Selain itu, kata dia, dengan adanya citizen jurnalism pada penegakan hukum dalam prosesnya ke depan memiliki manfaat sebagai informasi awal atau data tambahan ketika mungkin ada APH yang sedang melakukan penyelidikan dan masih banyak info-info penting di medsos saat ini bisa menjadi bagian dari support data.

“Namun ada dampak negatif yang harus dijaga agar tidak sampai buat gaduh, misalnya pada proses penegakan hukum sebuah perkara. Karena sebuah pernyataan atau komentar di medsos sangat berpengaruh. Karena itu ke depannya seorang citizen jurnalism perlu etika dalam menuliskan kata-kata, santun dan cerdas,” ucapnya.

Adapun program Jaksa Daring adalah produk unggulan Kejati Sumut dalam memberikan pelayanan hukum gratis lewat akun media sosial IG kejatisumut.(muj)