Diamankan di Bandara, Kejagung Tetapkan WP Tersangka Baru Kasus BTS-BAKTI Kominfo

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate, Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun-2022.

Tersangka baru tersebut yaitu WP yang semula berstatus sebagai saksi dan orang kepercayaan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS) yang juga menjadi tersangka kasus yang sama. 

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (23/05/2023) dengan penetapan WP sebagai tersangka maka sudah tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.

Ketut pun menyebutkan Tim Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Yogyakarta dan Kejari Kulon Progo sebelumnya mengamankan WP saat berada di Keimigrasian Bandar Udara Kulon Progo, Yogyakarta Senin (22/05/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Jakarta oleh Tim jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung,” tuturnya.

Dia mengatakan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik kemudian meningkatkan status WP dari saksi menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Selain itu, ujarnya, terhadap WP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

“Adapun peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan Tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam kasus BTS-BAKTI Kominfo,” tutur mantan Kajari Mataram ini.

Namun tersangka WP dalam kasus ini hanya disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini sudah lima dari tujuh tersangka yang telah diserahkan berikut barang-buktinya oleh tim Jaksa penyidik kepada Tim Jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pertama atas nama tiga tersangka yaitu AAL (Anang A Latif) selaku Dirut BAKTI), GMS (Galumbang M. Simanjuntak) selaku Dirut PT Moratelindo dan YS (Yohan Suryanto) selaku Tenaga Ahli Hudev UI.

Kemudian atas nama dua tersangka yaitu IH (Irwan Hermawan) selaku Komisaris PT. Solitech Media Sinergi dan MA (Mukti Ali) selaku Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment. Sedangkan dua tersangka baru yaitu JGP (Johnny G Plate) selaku Menteri Kominfo dan WP orang kepercayaan dari tersangka IH yang kemarin diamankan. (muj)