JAKARTA (Independensi.com) – Setelah lebih banyak aset-aset Benny Tjokrosaputro, kini giliran Kejaksaan Agung melakukan sita eksekusi aset terpidana Heru Hidayat terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Aset Heru yang disita eksekusi melalui jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berupa dua bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan SHM Nomor 00098 seluas 19.996 M2 dan SHM Nomor 00254 seluas 1.020 M2.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kedua bidang tanah yang disita eksekusi merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) JAM Pidsus sejak 15 Mei-17 Mei 2023.
“Selanjutnya terhadap aset Heru Hidayat dari hasil sita eksekusi dititipkan kepada Camat Sijuk-Belitung yang dalam pelaksanaannya dilakukan di Kejaksaan Negeri Belitung,” tutur Ketut, Kamis (25/05/2023).
Ketut menyebutkan adapun pelaksanaan sita eksekusi dilakukan merujuk putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat.
Selain mengacu Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kajari Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Dia menambahkan terhadap kedua bidang tanah yang disita eksekusi oleh jaksa eksekutor telah dilakukan pengamanan dengan memasang plang di atasnya.
“Adapun terhadap dua bidang tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,7 triliun lebih,”ujarnya.(muj)