ICW : KPK Tidak Berani Ambil Alih Penanganan Perkara Kasus Djoko Tjandra

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berani mengambil alih penanganan perkara kasus Djoko Tjandra, yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.

“ICW berpandangan KPK sangat lambat dan tidak berani untuk mengambil alih seluruh penanganan perkara yang melibatkan Djoko S Tjandra,” katanya melalui keterangan persnya, Sabtu (12/9/2020).

Hal itu disampaikan ICW merujuk pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto. Kurnia mengatakan Firli menyebutkan bahwa KPK akan mengambil alih penanganan perkara jika Kejaksaan Agung tidak selesai menanganinya.

“Pernyataan itu amat normatif, bahkan terlihat Komjen Pol Firli Bahuri hanya sekadar membaca apa yang tertera dalam Pasal 10 A UU KPK, bukan justru penilaian terhadap kinerja Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Sementara itu, Karyoto mengatakan bahwa kinerja Kejaksaan Agung sangat bagus dan cepat dalam menangani perkara ini. Pernyataan itu disampaikan Karyoto usai menghadiri gelar perkara atau ekspose di Kejagung pada 8 September.

“Padahal publik menduga sebaliknya, Kejaksaan Agung terlihat lambat dalam pengungkapan perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari,” ucap Kurnia.

Selain itu, ICW menganggap gelar perkara yang dilakukan KPK bersama Bareskrim Polri dan Kejagung hanya ajang pencitraan bagi lembaga antirasuah itu. Padahal, publik berharap besar ekspose tersebut dapat membuat KPK mengambil alih perkara Djoko Tjandra.

“Gelar perkara yang terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Djoko S Tjandra,” tutur Kurnia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menilai terlalu dini bagi KPK bila ingin mengambil alih perkara-perkara yang saat ini juga sedang disidik Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Menurut dia, KPK masih membutuhkan beberapa kali lagi koordinasi supervisi atau gelar perkara.

“Tentang pengambilalihan, itu setelah dilanjutkan supervisinya. Masih (gelar perkara),” kata Ghufron usai gelar perkara dengan Kejagung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 11 September 2020.

Sebagaimana diketahui bahwa perkara Djoko Tjandra saat ini ditangani ada dua institusi. Perkara yang ditangani Polri terkait tindak pidana umum soal penggunaan surat jalan palsu dan tindak pidana khusus soal dugaan suap terkait penghapusan red notice.