Bali (Independensi.com) – Pengadilan Negeri Denpasar memastikan bahwa pihaknya akan terus menjunjung tinggi amanat yang telah digariskan terkait kode etik hakim dan profesialitas dalam melaksanakan setiap persidangan dan membantah adanya intervensi dari pihak manapun. Hal ini diutarakan oleh Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi terkait kehadiran seorang pejabat PN Parigi, Sulawesi dalam sidang praperadilan yang menetapkan istrinya Ny. OH dan TAC sebagai Tersangka karena telah mempergunakan nama Merk Dagang.
“Benar yang bersangkutan hadir untuk mendampingi istrinya. Jadi tujuan kehadiran adalah mendampingi istri atau menjadi pengunjung sidang. Dimana sidang terbuka untuk umum, jadi tidak ada larangan utk menonton sidang. Soal pengaruh mempengaruhi, tidak benar. Sya yakin semua hakim profesional dan taat kode etik,” kata Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa, Rabu (14/6/2023).
Kekhawatiran timbul bilamana hakim tersebut untuk mempergunakan pengaruhnya di PN Denpasar terkait sidang praperadilan diajukan istrinya bernisial Ny. OH yang ditetapkan tersangka kasus Merk Dagang oleh penyidik Polda Bali.
Dalam sidang Senin 12 Juni 2023, hakim tersebut hadir di area PN Denpasar dengan memakai pakaian biasa, bahkan dia masuk ruang persidangan duduk bersama istrinya di kursi pengunjung paling depan saat sidang praperadilan tersebut digelar.
Bahkan, Ketua Pengadilan Negeri Parigi Sulawesi Tengah tersebut pada Selasa 13 Juni 2023 tertangkap kamera turun dari tangga ruangan hakim dan panitera PN Denpasar yang diduga bersama istrinya yang menjadi tersangka, padahal area tersebut terlarang bagi siapapun yang sedang berperkara.
Semakin kuat dugaan hakim tersebut terus ‘blusukan’ untuk menebar pengaruhnya sebagai hakim ke hakim atau panitera di PN Denpasar atas perkara istrinya yang sedang proses sidang praperadilan, dimana istrinya sebagai pemohon pra peradilan atas penetapan dirinya bersama TAC sebagai tersangka dalam kasus Merk Dagang.
Mengutip dari website Komisi Yudisial (KY), jdih.komisiyudisial.go.id sebenarnya hakim dilarang menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, sebagaimana diatur dalam Peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No: 02/PB/MA/IX/2012 dan No 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Di Bab II tentang Kewajiban dan Larangan, tertera dalam pasal 7 ke (3) pada huruf c menyebutkan hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan pihak ketiga lainnya.
Tentu saja aturan ini harus ditaati semua hakim dan ada sanksi yang didapat bila hakim tersebut melanggarnya termasuk adanya dugaan blusukan dari seorang hakim PN Parigi, Sulawesi untuk menebar teror pengaruh di PN Denpasar atas sidang praperadilan dalam kasus penetapan istrinya jadi tersangka oleh Polda Bali.
Kasubdit Bankum Bitkum Polda Bali AKBP Imam Ismail tidak mengomentarinya secara langsung namun dia menyebutkan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan seluruh prosedur berdasarkan koridor normatif hukum.
Menurutnya apa yang telah dilakukannya di persidangannya adalah sesuatu yang terungkap dari fakta dalam penyidikan, dan di persidangan hakim yang menilai. “Misalkan ada intervensi, umpamanya nanti, Itu terlihat dari kesimpulannya, pertimbangan hakim kalau sampai alat bukti yang kita tetapkan ternyata oleh hakim dinyatakan bukan alat bukti nanti kan kelihatan,” katanya.
“Polda Bali Pastikan Telah Miliki 2 Alat Bukti Untuk Tetapkan Status Tersangka setelah sebelumnya para pihak telah melakukan mediasi perdamaian, namun ternyata buntu alias tidak mencapai kesepakatan,” kata AKBP Imam Ismail, Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali. (hw)