HNSI Karimun

Dukung PP No 26 Tahun 2023, HNSI Karimun Kirim Surat ke Presiden

Loading

Pekanbaru (Independensi.com) –Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Kabupaten Karimun – Provinsi Kepulauan Riau, mengirim  surat kepada Presiden Joko Widodo. Tujuan surat itu, sebagai bentuk dukungan terhadap terbitnya PP 26 tahun 2023 tentang pengelolaan  hasil sedimentasi di laut.

Surat nomor 114/DPC-HNSI KRM/VI/2023 tertanggal 7 Juni 2023 ditanda tangani Drs H Abdul Latif .AH, MSi selaku ketua dan sekretaris Johar S.IP.

Dalam  surat itu jelas dinyatakan, dengan terbitnya PP 26 tahun 2023 yang salah satu pasal isinya menyangkut ekspor pasir laut, maka Dewan Pimpinan Cabang HNSI Kabupaten Karimun  meyakini, akan dapat meningkatkan kapasitas yaitu dari nelayan pesisir menjadi nelayan tangkap.

Hal itu dikatakan Ketua DPC HNSI Kabupaten Karimun Drs H Abdul Latif, AH, MSi kepada Independensi.com, Sabtu (17/6) malam.

Selain peningkatan kapasitas, dengan terselenggaranya PP 26 tahun 2023, DPC HNSI Kabupaten Karimun, perusahaan yang mengelola pasir itu, diharapkan dapat memperhatikan peningkatkan taraf hidup nelayan dan masyarakat pesisir, dapat mengalihkan teknologi, yaitu dari nelayan mencari ikan menjadi nelayan menangkap ikan di kolam (keramba).

Dan tidak kalah pentingnya, lewat terobosan yang dilakukan pemerintah, akan dapat mengalihkan profesi, yaitu nelayan yang tidak mampu untuk melaut lagi, agar dapat dipekerjakan sebagai tenaga kerja pada perusahaan penambangan pasir.

Lebih lanjut Abdul Latif mengatakan, selain mengirim surat kepada Presiden, sebagai bentuk dukungan atas terbitnya PP 26 tahun 2023, DPC HNSI Kab Karimun Provinsi Kepri juga mengirim surat kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi di Jakarta, termasuk kepada Menteri Perikanan dan Kelautan di Jakarta.

Selain dukungan dalam bentuk surat, pada hari Sabtu (17/6), PDC HNSI Kabupaten Karimun telah melaksanakan deklarasi sebagai dukungan terhadap PP 26 tahun 2023 dengan membentangkan spanduk, juga dihadiri para tokoh masyarakat Karimun.

Dijelaskan, dalam surat yang di cap atas nama Ketua dan Sekretaris HNSI Kab Karimun itu, juga di lampirkan RTP Nelayan Tangkap per-kecamatan (0-5 GT) Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Karimun Provinsi Kepri.

Dari 14 kecamatan se-Kabupaten Karimun, terdapat  jumlah nelayan tangkap 5.229 dan jumlah KUB 3.458.

Abdul Latif menjelaskan, dari 3 poin yang disampaikan dalam surat kepada Presiden, pihaknya yakin semua konsep itu untuk mensejahterakan nelayan dan masyarakat pesisir.

Lewat konsep itu bisa kita terjemahkan 3 hal. Pertama berkenaan dengan alih teknologi, setelah pasir opersi, nelayan tidak dapat lagi melaut karena ditempat mereka menangkap ikan sudah beroperasi industri pasir..

Sehingga mereka harus alih teknologi dari mereka mencari ikan selama ini pakai jaring, nanti jadi nelayan menangkap ikan.

Para nelayan sudah mengetahui jumlah ikan, udang ataupun kepiting  yang akan ditangkap dalam keramba/kolam ataupun tambak.

Selain itu, dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat nelayan dan warga pesisir, akan dapat meningkatkan kapasitas.

Maksudnya nelayan yang selama ini hanya menggunakan kapal kecil  2 – 3 GT, akan kita minta ditingkatkan menjadi 25 – 30 GT.

Hal itu dimaksudkan kata Latif, agar nelayan tidak lagi menangkap ikan di pinggir-pinggir, tapi dapat menangkap ikan hingga ke laut jauh, seperti laut Natuna maupun laut Cina, dan akan dibentuk dalam kelompok.

Ketiga adalah alih profesi, dimana nelayan yang tidak mampu lagi  melaut, kita minta di pekerjakan di perusahaan industri pasir.

Dikatakan, apapun yang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat, pihaknya mengharapkan agar perusahaan memfasilitasinya.

Seperti mempekerjakan masyarakat dalam pengadaan konsumsi air bersih, transportasi dari laut kedarat, diharapkan nelayan yang melayaninya.

Semua kegiatan nelayan kita lindungi lewat koperasi. Dimana di Kabupaten Karimun, HNSI sudah memiliki koperasi, 1 yang sekunder dan 5 primer.

“Kita akan mem bek-up  semua kegiatan atau kebutuhan nelayan. Koperasi akan memenuhi semua kebutuhan, baik dalam sembilan bahan pokok, bahkan semua yang diperlukan akan kita siapkan melalui koperasi,” ujarnya.

Abdul Latif menjelaskan, pihaknya yang membawahi sekitar 11.000 nelayan yang terdaftar yang bersatu dibawah HNSI, mendukung pemerintah yang telah menerbitkan PP 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

Pihaknya mengetahui bahwa HNSI Prov Kepri menolak PP 26 tahun 2023, silahkan mereka menolak. Tapi yang berkaitan dengan pasir, delapan (8) titik yang ada di Provinsi Kepri, 6 (enam) titik berada di Kabupaten Karimun.

Sehingga masyarakat Karimun merasakan penting pasir itu harus di ambil demi peningkatan kesejahteraan nelayan dan warga masyarakat pesisir pantai, kata Latif. (Maurit Simanungkalit)