Kejati DKI Menang Praperadilan, Dua Penyelundup Migor Cukup Bayar Denda Damai Rp4,8 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menang praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penyelundupan minyak goreng dikualifikasikan sebagai korupsi yang dilakukan PT Amin Market Jaya (AMJ) dan CV Amin Market Jaya (AMJ) tahun 2021-2022

Pasalnya gugatan praperadilan  yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ditolak hakim tunggal  Estiyono dalam putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/06/2023) sore.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan mengatakan alasan hakim menolak gugatan praperadilan dari LP3HI dan MAKI  antara lain penghentian penyidikan adalah kewenangan penyidik dan sudah beritahukan kepada penuntut umum.

“Kejaksaan pun dinyatakan berwenang melakukan penyidikan tindak pidana ekonomi sepanjang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” tutur Kurniawan kepada Independensi.com, Selasa (20/06/2023).

Selain itu, kata dia, denda damai dapat diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Sehingga dengan putusan praperadilan kedua tersangka penyelundup migor cukup membayar denda damai Rp4,8 miliar sebagaimana disetujui Jaksa Agung,” ujarnya.

                                                                                  Akan Tabrakan Kewenangan

Dia menyatakan terhadap putusan tersebut LP3HI dan MAKI  menghormatinya. “Meski kami melihat ada celah yang harus dipenuhi jika jaksa mau memberlakukan pola yang sama pada perkara lain di masa mendatang,” tuturnya.

Celah pertama, katanya, terkait definisi tindak pidana ekonomi lain yang merugikan perekonomian negara haruslah jelas. “Tidak bisa sembarangan terlalu luas. Karena akan tabrakan dengan kewenangan penyidik lain, misalnya untuk penyelundupan ada PPNS Bea Cukai”.

Kemudian celah kedua, ungkap dia, terkait pihak yang berwenang menghitung kerugian perekonomian negara yang tidak jelas. “Karena kewenangan yang tidak jelas akan berpotensi menimbulkan penyalah-gunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Seperti diketahui LP3HI dan MAKI mempraperadilankan Kejati DKI karena dianggap telah menghentikan penyidikan kasus penyelundupan migor oleh CV AMJ dan PT AMJ dengan memanipulasi isi dokumen pemberitahun ekspor barang (PEB) yang dikualifikasikan sebagai korupsi.

Dalam dokumen PEB disebutkan barang yang diekspor sayuran atau vegetable. Padahal isinya minyak goreng kemasan dimana modus tersebut diduga untuk menghindari pungutan eskpor atau sawit.

Adapun bentuk penghentian penyidikan dilakukan Kejati DKI yaitu dengan mengalihkan penerapan pasal-pasal korupsi menjadi pasal-pasal tindak pidana ekonomi. Padahal Kejati DKI menurut LP3HI dan MAKI tidak berwenang melakukan berwenang menyidik tindak pidana ekonomi. Sehngga tidak sah dan batal demi hukum surat perintah penyidikan tindak pidana ekonomi dari Kajati DKI dalam kasus migor.

Namun Kejati DKI selaku termohon melalui Tim kuasa hukum dalam jawabannya mengatakan Kejaksaan berwenang menyidik tindak pidana ekonomi berdasarkan pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Isi Pasal 35 Ayat (1) huruf k menyatakan: Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.”

Adapun penyidikan tindak pidana ekonomi menurut Tim kuasa hukum Kejati didasari juga hasil ekspose atau gelar perkara yang menyatakan kasus migor tersebut bukan kualifikai korupsi melainkan tindak pidana ekonomi.

Sehingga terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Nomor : Print-3171/M.1/Fd.1/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 dan ditindaklanjuti Surat Surat Perintah Penyidikan Kajati DKI Jakarta Nomor : PRINT-06/M.1/Fd.1/01/2023 tanggal 03 Januari 2023 untuk melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Ekonomi oleh PT AMJ dan CV AMJ.

Dari hasil penyidikan tersebut Kejati DKI Jakarta telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada 6 Februari 2023 yaitu Djondi Nurmala Putra dan Yudistira. Berkas keduanya kemudian dinyatakan lengkap pada 17 Maret 2023 dan ditindak-lanjuti penyerahan tersangka dan barang-bukti pada 6 April 2023 di Kejari Jakarta Utara.

Namun JPU pada Kejari Jakarta Utara kemudian mengusulkan agar penyelesaian kasus kedua tersangka yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara dihentikan di luar pengadilan dengan denda damai sebesar Rp4,8 miliar.

Atas usulan JPU, ungkap Tim Kuasa Hukum Kejati, Kejari Jakarta Utara selanjutnya mengajukan permohonan secara berjenjang kepada Jaksa Agung melalui surat Nomor R-55/M.1.11/Fu.2104/2023 tanggal 10 April 2023 yang kemudian disetujui Jaksa Agung.

Atas persetujuan tersebut kemudian Kajari Jakarta Utara menghentikan penuntutan kasus ekspor migor secara ilegal dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: Print-02/M1.11/Ft.1/06/2023 Tanggal 09 Juni 2023.

Dimana saat bersamaan keluar surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : KEP-47/M.1.11/Ft.1/06/2023, Tanggal 09 Juni 2023 tentang Penetapan Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi Dengan Denda Damai.(muj)