PSI Desak OJK Segera Jelaskan Duduk Soal Kredit Macet di Bank Mayapada

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kasus kredit macet di Bank Mayapada dari nasabahnya Ted Sioeng jangan sampai menimbulkan krisis kepercayaan yang meluas di kalangan perbankan. OJK diminta segara jelaskan duduk persoalannya secara rinci ke publik.

“Perbankan adalah bisnis kepercayaan. Untuk itu harus dijaga. Jangan lantaran ulah beberapa oknum rusaklah sistem perbankan kita.

OJK sendiri mengaku sudah mengungkap kasus ini sejak 2017 berdasar temuan pemeriksaan mereka, tapi entah mengapa kasus ini masih mencuat lagi di 2023,

“OJK sebagai otoritas paling berwenang mesti segera menjelaskan ke publik,” kata Andre Vincent Wenas, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia dalam keterangan persnya, Jumat, 23 Juni 2023.

Dari informasi publik di berbagai media didapat keterangan bahwa debitur atas nama Ted Sioeng mendapat pinjaman kredit dari Bank Mayapada sebesar Rp 1,3 triliun pada 2014 – 2021.

Namun Ted Sioeng mengaku memberi kick-back sebesar Rp 525 miliar kepada pemilik Bank Mayapada Dato Sri Taher.

Singkat cerita kredit itu sekarang macet, debiturnya kabur dan jadi kasus, di pertengahan tahun 2023 ini mencuat lagi ke publik,” lanjutnya.

Kasus seperti ini harus cepat ditangani, sebelum krisis kepercayaan meluas dan akhirnya merusak sistem perbankan kita. Dimulai dari bank yang relatif kecil seperti Bank Mayapada, tapi bisa merembet ke segala arah.

Harus segara dipetakan apa yang sebetulnya terjadi dan siapa saja yang terlibat, jangan ada yang ditutup-tutupi.

“Apakah ada oknum OJK yang tersangkut? Apakah pihak oknum bank dengan debitur yang sekarang kabur ada kolusi atau konspirasi? Siapa saja yang terkait di situ? Seperti apa skemanya? Semua jadi bertanya-tanya, yang kalau tidak di-clear-kan bisa tereskalasi jadi krisis kepercayaan yang meluas.”

“Ingat sistem perbankan itu tidak berdiri sendiri, ada dana pihak ketiga, ada juga sistem asuransi yang menopangnya, dan lain sebagainya.

Jangan gegara nila setitik rusak susu sebelanga,” pungkas Andre Vincent Wenas menutup keterangannya. (hpr)