Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, didampingi Nur Saidah selaku unsur pimpinan legislatif lainnya.
“Ada enam ranperda inisiatif yang marupakan usulan dari empat Alat Kelengkapan DPRD (AKD). Yakni, Komisi I,II,III, dan IV,” kata Nurhamim saat memimpin rapat paripurna, Senin (10/7).
Ia lantas meminta masing-masing AKD ada Komisi DPRD Gresik, untuk menyampaikan ranperda inisiatif usulannya agar dipahami oleh Bupati beserta jajarannya.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin menyatakan, Komisi IV dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2023 kali ini mengajukan dua ranperda. Yakni, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Ranperda tentang Penetapan Desa.
“Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten atau Kota dapat melakukan penataan desa,” ujarnya.
Ditambahkannya, pengajuan ranperda tersebut untuk mewujudkan tingkat efektifitas penyelenggaraan pemerintah desa, mempercepat pembangunan desa, mempercepat kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
“Selain itu, juga untuk meningkatkan kemajuan dan kesejahteran masyarakat desa,” ucapnya.
Sementara Ketua Komisi II, Asroin Widiana menyatakan, Komisi II dalam prolegda kali ini mengajukan Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.
Menurutnya, pengajuan ranperda ini merupakan serangkaian upaya untuk memperkuat kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dalam lingkup kelurahan dengan memberi kekuatan atau kemampuan dalam membangun infrastruktur sebagai penunjang aksesibilitas, serta memberikan stimulasi atau motivasi.
“Upaya pemberdayaan tersebut membutuhkan penguatan kebijakan hukum yakni pembentukan peraturan daerah,” tuturnya.
Kemudian, Ketua Komisi III, Sulisno Irbansyah menyatakan, Komisi III mengajukan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2013, tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air dan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Gresik memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang, terutama masyarakat di Kabupaten Gresik untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” terangnya.
Lebih lanjut Sulisno, menjabatkan bahwa memperbaiki lingkungan hidup dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengendalian dan pemanfaatan air limbah dan pengelolaan kualitas air semakin dibutuhkan, mengingat banyaknya industri yang berkembang di Kabupaten Gresik.
“Kabupaten Gresik telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013, tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air.
Saat ini, terdapat beberapa perubahan peraturan perundang-undangan baik di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maupun di bidang pengendalian air dan limbah dan pengelolaan kualitas air.
“Perubahan tersebut didasari dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” urainya.
Sedangkan, Ketua Komisi IV, Mohammad menambahkan, Komisi IV pada prolegda kali ini mengajukan satu ranperda inisiatif. Yaitu, Ranperda tentang, Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.