Berkas P21, Anak Nia Daniaty Segera Diadili Kasus Penipuan Penerimaan CPNS

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Olivia Nathania putri dari penyanyi Nia Daniaty segera diadili terkait kasus dugaan penipuan dalam penerimaan calon pegawai Negeri sipil (CPNS) setelah Tim Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.

“Setelah diteliti dan dipelajari oleh Tim JPU, berkas perkara tersangka ON dinyatakan P21 atau sudah lengkap baik formil maupun materil pada Rabu (5/1),” ungkap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Kamis (6/1)

Ashari menyebutkan untuk tindaklanjutnya pada hari ini rencananya penyidik Polda Metro jaya akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang Bukti kepada tim JPU.

Adapun dari fakta penyidikan, tutur Ashari, berawal ketika pada 13 November 2019, tersangka alumni dari SMAN 6 Jakarta menghubungi saksi AGS guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta.

“Tersangka menjelaskan kalau dirinya dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti,” tuturnya.

Caranya, ungkap Ashari, dengan menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid, Stroke dan lain sebagainya.

“Tersangka mengatakan kepada saksi AGS jika berminat akan dikenakan biaya Rp25 juta hingga Rp40 juta perorang, dimana uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara,” ujarnya.

Ashari menyebutkan saksi AGS lalu meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya.
Diantaranya kepada korban KN yang kemudian memberitahu juga kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA dan EP.

Tertarik informasi tersebut para korban kemudian datang dan bertemu tersangka. “Disitu tersangka menjelaskan dia punya banyak kenalan di BKN dan menjamin 100 persen bisa mejadi PNS jika persyaratan dapat dipenuhi maka di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS,” tutur Ashari.

Tersangka juga meyakinkan para korban jika dirinya gagal memasukkan mereka menjadi PNS maka tersangka bersedia mengembalikan uang milik korban seluruhnya.

“Karena percaya dengan ucapan tersangka, para korban lalu menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS,” ucap juru bicara Kejati DKI Jakarta ini.

Selanjutnya tersangka ON membagikan Surat Keputusan Pengangkatan para korban menjadi PNS pada unit-unit yang telah dijanjikan tersangka yang pada kenyataannya SK Pengangkatan PNS para korban adalah palsu.

Atas perbuatan tersangka tersebut para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp615 juta. Sedangkan tersangka disangka dengan sangkaan Berlapis melanggar pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo pasal 65 KUHP atau pasal 378 KUHP jo pasal 65 (1) KUHP ATAU pasal 372 KUHP jo Pasal 65 (1) KUHP.(muj)