Hal tersebut dilakukannya, lantaran lahan miliknya seluas 3,5 hektar yang berupa empang (tambak), tiba-tiba diuruk oleh pihak lain tanpa seizinnya. Agar pihak yang melakukan pengurukan, berhenti melakukan aktifitasnya jika tidak ingin berurusan dengan hukum.
“Pemasangan spanduk atau benner ini, agar bisa dipahami oleh pelaku pengurukan ilegal. Karena, lahan itu milik saya dan yang berani menguruk akan saya bawa ke ranah hukum. Sebab, sudah melakukan tindak pidana,” ujarnya, Kamis (27/7).
“Terus terang saya kaget, kok lahan milik saya yang berada dikawasan JIIPE sesuai dengan bukti yang saya miliki di peta bidang Persil 35 DT 4 mendadak diuruk tanpa seizin saya. Padahal, saya belum pernah menjual tanah itu kepada siapa pun,” tegasnya.
Menurut Sueb, lahan miliknya itu lokasinya cukup strategis dan berada di sekitar lahan proyek Smelter PT Freeport Indonesia (FI). “Lahan milik saya, lokasinya tidak jauh dari lahan proyek Smelter Freeport,” ucapnya.
“Tanah itu saya beli tahun 2016 dari Nasikah, warga Mengare, Kecamatan Bungah. Tapi lokasi tanahnya yang saya beli itu ada di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar yang sekarang masuk kawasan JIIPE,” tuturnya.
“Setelah saya beli, dan saya urus bukti kepemilikan maka keluarlah peta bidang Persil 35 DT 4 di tahun 2019 silam,” imbaunya.
Sementara, Abdullah selaku Kuasa Hukum Sueb Abdullah, mengatakan bahwasannya pengurukan tanpa izin yang terjadi dilahan milik kliennya merupakan tindakan pidana atau perbuatan melawan hukum.
“Perlu diketahui klien kami bernama Sueb Abdullah merupakan pemilik sah, lahan seluas 3,5 hektar yang berada di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten atau didalam kawasan JIIPE. Hal itu, sesuai putusan MA Nomor: 327K/PID/2017 dan Peta Bidang Tanah Nomor: 2837/2019 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Gresik pada tanggal 26 Desember 2019 silam,” paparnya.
Ditambahkan Abdullah, bahwa dulu lahan milik kliennya itu pernah dilaporkan ke pihak berwajib oleh Kepala Desa (Kades) Manyarrejo, Yudiono dan sebagai terlapor adalah mantan Kades Manyarrejo, Suriyanto.
“Jadi mantan Kades Suriyanto dilaporkan atas tuduhan pemalsuan data tanah. Namun, hasil dari putusan hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) tidak terbukti. Sehingga, secara sah dan keputusan itu sudah bersifat tetap atau inckrah lahan itu adalah milik klien kami yang bernama Sueb Abdullah,” tukasnya.
“Kami himbau kepada pihak yang melakukan pengurukan dilahan milik klien kami ini, untuk menghentikan aktifitasnya. Apalagi dilakukan tanpa koordinasi dan seizin klien kami selaku pemilik. Jika tidak dihentikan, maka konsekuensinya bakal berhadapan dengan persoalan hukum,” tandasnya.
Ditanya siapakah pihak yang melakukan pengurukan, Abdullah menyatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti. “Kami belum bisa pastikan siapa yang melakukan pengurukan, sebab dikawasan JIIPE ada beberapa pemangku kebijakan. Yakni, PT. BKMS dan Pelindo,” pungkasnya. (Mor)