Majalengka- Anggota DPRD Jawa Barat Abdy Yuhana mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Majalengka, baru-baru ini.
Abdy menegaskan, Perda ini sangat penting bagi masyarakat khususnya kelompok UMKM. Sehingga sudah seharusnya warga Majalengka mengetahui secara mendalam perda ini.
“Perda ini merupakan jawaban bagi para pelaku usaha kreatif yang ada di Jawa Barat, yang memang membutuhkan regulasi yang esensinya melindungi pelaku usaha,” ujar Abdy.
Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan, Perda tersebut merupakan perwujudan dari kehadiran pemerintah dalam mendukung masyarakat mengembangkan bisnis kreatif.
Apalagi, ujar Abdy, ekonomi Jawa Barat salah satunya ditopang oleh UMKM yang bergerak di industri kreatif.
Diharapkan, sosialisasi Perda ini membuka mata para pelaku industri kreatif di Majalengka mengenai mekanisme perizinan, promosi, serta hak dan kewajiban yang semuanya diatur dalam Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini.
“Sejatinya, regulasi ini wujud dukungan negara terhadap para pelaku industri kreatif, yang kebanyakan ada di level UMKM, agar mereka tak dibiarkan begitu saja dalam persaingan bebas,” pungkas Abdy.