Foto : Pengasuh Ponpes Al Ibrohimi, KH Zainur Rosyid dan KH Khoirul Atho bersama Kuasa Hukumnya Abdullah Syafii saat memberikan keterangan pers.

Persoalan Ponpes Al Ibrohimi Klir, Pasca Putusan Pengadilan Negeri Gresik Keluar

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Gugatan hukum terkait adanya perubahan susunan struktur pengurus di Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, yang dilakukan oleh KH. Mohammad Zainur Rosyid, dan Mohammad Dimhari Zin, selaku Pengasuh dan Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Ibrohimi, dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur.

Dalam persoalan itu, terdapat 10 orang tergugat. Yakni, H.Abdul Muafak, Muhammad Tubashofiyur Rohman, Ayu Maimunah Amaliyah, Durratun Nafisah, Cholifatus Sya’diyah, Dzinnada Arzoqiyah, Musfiroh Nihlah Ilahiyah, M.Syiq Nuris Syahid, M. Ali Fathomi dan Abdul Wahud Sirojuddin.

Menurut Kuasa Hukum Pengugat, Abdullah Syafi’i, kasus gugatan bermula dari adanya perubahan struktur di Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi yang dilakukan oleh para tergugat tanpa berkordinasi dengan seluruh pengurus lama. Sehingga memicu persoalan itu sampai harus diselesaikan di pengadilan.

“Berdasarkan pada amar putusan sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, bahwa dualisme kepemimpinan di Yayasaan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi. Telah diputuskan oleh Majelis Hakim, bahwa, ada tiga akta yang menjadi dasar para tergugat, yakni Akta Nomor 6 tahun 2021, Akta Nomor 1 tahun 2020, dan Akta Nomor 1 tahun 2021 itu semua batal demi hukum.

Dengan demikian, atas dasar putusan itu maka kepengurusan Yayasaan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, dikembalikan pada akta yang lama (Nomor 05 Tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Notaris, Badrus Sholeh),” katanya dalam keterangan pers, Rabu (9/8).

“Para penggugat melakukan gugatan ini tujuannya agar yayasan yang menaungi pendidikan dan pondok pesantren Al-Ibrohimi yang terletak di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik ini memiliki legal hukum yang jelas. Sehingga para santri dapat menempuh pendidikan dengan tenang,” tegasnya.

Ditambahkan Syafi’i, terkait hasil putusan PN tersebut kliennya (penggugat) akan mengikuti proses hukum selanjutnya. Jika para tergugat melakukan upaya hukum, dengan mengajukan banding maka pihaknya juga mengikuti langkah hukum itu.

“Dengan adanya putusan itu, maka Yayasan Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi yang menaungi Ponpes Al Ibrohimi dikembalikan pada akte lama yakni akte No. 05 tahun 2007. Sehingga dengan demikian, tidak ada lagi dualisme kepengurusan,” sambungnya.

Atas putusan itu, lanjut Syafi’i mengatakan bahwa, dengan dikabulkannya gugatan maka saat ini kepengurusan Ponpes Al-Ibrohimi, di bawah naungan Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, di Desa Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, yang diakui dan sah menurut hukum adalah Akte Notaris No. 05 Tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Notaris, Badrus Sholeh.

“Dengan dikabulkannya gugatan pada sidang putusan tanggal 8 Agustus 2023, maka Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi diakui secara sah didepan hukum Akta pendirian No. 05 tahun 2007. Artinya, pembina dan pengurus Yayasan dikembalikan pada akta pendirian yang pertama,” tandasnya.

Sementara Pengasuh Ponpes Al Ibrohimi, KH Zainur Rosyid, mengaku legah dengan adanya putusan hukum yang berkuatan tetap dari PN Gresik itu. Meski demikian, sebagai Ketua Yayasaan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi. Pihaknya masih membuka pintu kebersamaan dengan para tergugat, jika ingin islah dan bersama-sama membangun untuk membesarkan Ponpes Al Ibrohimi.

“Mereka itu masih keluarga saya, mereka anak-anak dari kakak saya KH  Achmad Chusnan Abdullah. Kalau memang mereka ingin kembali bersama membangun Ponpes Al Ibrohimi untuk menjadi semakin lebih baik tentu kami terima dengan baik,” ungkapnya dengan nada lirih.

Senada juga sampaikan Pengasuh Ponpes Al Ibrohimi, KH Khoirul Atho’ yang merasa bersyukur karena proses perdata yang diajukannya untuk kepengurusan Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, sah berdasarkan Akta Nomor 05 Tahun 2007 dikabulkan oleh PN Gresik.

Untuk diketahui bahwa dalam amar putusan Majelis Hakim PN Gresik yang diketuai M. Ainur Rofiq menyatakan, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan batal demi hukum akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Luar Biasa Yayasan Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi Manyar Gresik Nomor 6 pada 22 Desember 2020 yang dibuat dihadapan Khusnul Hadi, notaris di Jombang.

Membatalkan demi hukum Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Ushulul Hikmah Al- Ibrohimi Manyar Gresik Nomor 01 tanggal 03-03-2021 yang dibuat di hadapan Candra Wardani, notaris di Sidoarjo, dan membatalkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik Nomor 06 tanggal 30-07-2021 yang dibuat dihadapan Candra Wardani, notaris di Sidoarjo.

“Menghukum turut tergugat I, turut tergugat II dan turut tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo,” ucap M Ainur Rofiq dalam amar putusannya tersebut. (Mor)