JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus masih terus mendalami kasus minyak goreng yang membuat tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group menjadi tersangka.
Antara lain dengan memeriksa satu orang saksi pegawai di Kementerian Perdagangan yang kini dipimpin Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan setelah pejabat lama Muhammad Lutfi dicopot Presiden Joko Widodo.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Senin (14/08/2023) saksi tersebut yaitu IW selaku Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Penting Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kemendag.
Namun Ketut tidak merinci apa yang didalami tim jaksa penyidik dari IW. Dia hanya menyebutkan IW diperiksa untuk ke tiga tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 hingga April 2022.
“Pemeriksaan terhadap saksi IW bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.” tutur juru bicara Kejaksaan Agung ini
Seperti diketahui Kejaksaan Agung menetapkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group sebagai tersangka baru kasus migor yang sempat heboh dengan langkanya minyak goreng kemasan di dalam negeri.
Namun sebelumnya dalam kasus yang sama sudah lebih dulu diadili lima orang. Ke limanya sudah berstatus terpidana dan sedang menjalani hukuman. Salah satunya mantan pejabat Kementerian Perdagangan yaitu Indrasari Wisnu Wardhana mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Sedang ke empat lainnya yaitu Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Pierre Togar Sitanggang (General Manager PT Musim Mas), Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group) dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia).
Dalam kasus ini Kejagung juga telah memeriksa Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Keduanya diperiksa terkait dengan kebijakan keduanya dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng yang diduga malah berujung merugikan keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp6 triliun lebih. (muj)