Kejati Sumsel Tahan Mantan Dirut Bukit Asam Tersangka Akuisisi PT SBS

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui tim penyidik dibawah komando Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Abdullah Noer Deny kembali menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) melalui anak usaha PT BA yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI).

Salah satunya mantan Direktur Utama PT BA yakni M. Sedangkan yang lain yakni NT selaku mantan Analis Bisnis Madya PT BA atau mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan.

Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka mengungkapkan, Rabu  (2308/2023) malam sebelum ditetapkan sebagai tersangka keduanya  M dan NT terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Sumatera Selatan.

“Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh cukup bukti kalau keduanya terlibat dalam kasus tersebut. Sehingga Tim penyidik meningkatkan status dari kedua saksi menjadi tersangka,” tutur Vanny.

Keduanya pun langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 23 Agustus hingga 11 September 2023. “Untuk tersangka M ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, dan NT ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang,” katanya.

Dia menyebutkan dasar keduanya ditahan sebagaimana diatur Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Adapun kedua tersangka dalam kasus akuisi PT SBS yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar disangka melanggar pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vanny menambahkan sampai sejauh ini para saksi yang sudah diperiksa sebanyak 50 orang.(muj)