Kejati Sultra Sita Uang Rp79 M Terkait Korupsi Pertambangan di wilayah PT Antam

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyita uang puluhan miliar rupiah dari kasus dugaan korupsi pertambangan Ore Nikel pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara.

Asisnten Intelijen Kejati Sulawesi Tenggara Ade Hermawan mengungkapkan uang yang disita total sebesar Rp79 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura.

“Uang tersebut disita dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan kasus tersebut,” kata Ade dalam keterangannya, Kamis (24/08/2023).

Dia menyebutkan secara rinci dari total uang sebesar Rp79 miliar yang telah disita tim penyidik Kejati antara lain dalam bentuk rupiah sebesar Rp59.275.226.828.

Kemudian, katanya, uang sebesar 296.700 dolar Amerika atau setara dengan Rp4.539.510.000 dan uang sebesar 1.350.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp.15.273.900.000. Sehingga total sebesar Rp79.088.636.828 atau Rp79 miliar lebih. 



Dia menuturkan juga terkait kasus tersebut tim penyidik pada Rabu (23/08/2023) telah menahan tersangka RC selaku Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) di Rutan Kendari selama 20 hari.

“Adapun peran dari tersangka RC yaitu menerbitkan dokumen ore nikel berasal dari penambangan di wilayah IUP PT Antam seolah-olah dari perusahaannya yaitu PT TMM,” tutur Ade,

Dia menyebutkan akibat perbuatan tersangka hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam yang dilakukan PT Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT Antam selaku pemilik IUP.

“Tapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara,” kata mantan Kasipenkum Kejati Jawa Barat ini.(muj)