Ke empat tersangka kasus "Sail Komodo" tahun 2013 dari Kemenko PMK sebelum ditahan

Kasus “Sail Komodo” 2013, Kejaksaan Tahan Empat Tersangka dari Kemenko PMK

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kegiatan bertaraf internasional “Sail Komodo” tahun 2013 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur yang dibuka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ternyata belakangan bermasalah dan kini sedang diusut penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Kejari Manggarai Barat bahkan telah menetapkan empat pegawai negeri sipil (PNS) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sebagai tersangkanya.

“Para tersangka juga sudah ditahan selama 20 hari di Rutan setempat sejak Selasa malam usai menjalani pemeriksaan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri, Rabu (7/8/2019)

Ke empat tersangka dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) kegiatan “Sail Komodo” tahun anggaran 2013 yaitu JS (Ketua Panitia) YRA (Sekretaris Panitia) serta STN dan SN (anggota panitia Penerima).

Dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar, ke empat tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasa Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan cara menyalahgunakan anggaran APBN dalam kegiatan “Sail Komodo” di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat tahun 2013.(MUJ)