Tersangka Korupsi IUP PT Antam Ridwan-Amel Dipindah Dari Rutan Kejagung ke Kendari

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dua tersangka kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang di Blok Mandiodo, Konawe Utara dipindahkan tempat penahanannya oleh Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta ke Kendari.

Keduanya yaitu Ridwan Djamaluddin mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tersangka Amelia Sabar alias Amel yang menjadi makelar kasus korupsi IUP PT Antam.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulawesi Tenggara Ade Hermawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemindahan tempat penahanan kedua tersangka. “Iya dipindah kemarin dari Rutan Kejagung Jakarta ke Kendari,” tuturnya kepada Independensi.com, Rabu (23/08/2023).

Kedua tersangka sebelumnya diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menggunakan pesawat City Link, Selasa (22/08/2023). Setibanya di Kendari keduanya langsung dibawa ke dua tempat penahanan berbeda.

Tersangka Ridwan selanjutnya ditahan tim penyidik Kejati Sulawesi Tenggara di Rutan Kelas IIA Kendari. Sedangkan tersangka AS alias Amel di Lembaga Pemasyarakatan khusus Perempuan Kendari.

Seperti diketahui Ridwan Djamaludin mantan Dirjen Minerba telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 9 Agustus 2023 oleh Kejati Sulawesi Tenggara dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan tersangka Amel ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 17 Agustus 2023 setelah aparat Kejaksaan menangkapnya di Plaza Senayan, Jakarta pada Kamis (17/08/2023).

Amel seperti disampaikan Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan dalam rilisnya ditangkap berdasarkan laporan istri dari AA salah satu tersangka kasus korupsi IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara

Dari laporan tersebut terungkap AS menjanjikan dapat mengurus dan mencabut status tersangka AA dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan kejaksaan.

Guna mengurusnya, ungkap Ade, tersangka AS telah meminta dan menerima uang sebesar Rp6 miliar dari istri AA pada Juli 2023 di salah satu tempat di Jakarta Selatan.

Namun menurut Ade uang yang diterima tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi dan tersangka tidak diterima untuk menemui pimpinan kejaksaan baik di pusat maupun di daerah.

Dalam kasus ini AS disangka menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.(muj)