JAKARTA (Independensi.com) – Meskipun sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menahannya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan masih akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh KONI Sumsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin bahkan menegaskan jika ditemukan fakta hukum ada keterlibatan yang lainnya maka pihaknya juga akan menetapkannya sebagai tersangka.
“Kita tidak akan segan-segan menjadikannya tersangka. Kita akan terus uber pihak lain,” ucap Turin saat dihubungi, Sabtu (26/08/2023).
Turin mengakui terkait kasus dugaan korupsi di KONI Sumsel pihaknya melalui tim penyidik sudah menetapkan dua mantan pengurusnya menjadi tersangka dan menahannya.
Keduanya yaitu SR selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel (saat kejadian dalam kapasitas PPPK) dan AT selaku Ketua Harian KONI Sumsel priode Januari 2020 – April 2022.
Sebelumnya kedua tersangka seperti disampaikan Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari terjerat kasus pencairan deposito dan uang hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang bersumber dari APBD Tahun 2021 senilai Rp37 miliar.
Vany mengungkapkan modus operandi yang dilakukan kedua pengurus KONI Sumsel tersebut yaitu diduga melakukan pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Penyidikan terhadap kasus tersebut, tuturnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumatera Selatan Nomor : PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023.
Adapun saat ini keduanya telah ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari terhitung sejak 24 Agustus hingga 12 September 2023.
Sedangkan sangkaan terhadap kedua tersangka yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.(muj)