Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui,(ist)

Berkas Perkara Djoko Tjandra di Kejagung dan Mabes Polri akan Disatukan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri saat ini secara terpisah menyidik kasus dugaan korupsi dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra (DST). Namun nantinya berkas perkara Djoko Tjandra akan dijadikan satu.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah menyebutkan akan disatukannya berkas perkara tersangka DST karena ada keterkaitan antara perkara yang sedang disidik Kejagung dengan Bareskrim Polri.

“Penyatuan berkas perkara DST dimaksudkan juga untuk memudahkan saat kita limpahkan kepada penuntut umum,” kata Febri kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/9).

Dia menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri terkait penyatuan berkas perkara tersangka DST.

Seperti diketahui untuk kasus Djoko Tjandra yang disidik Kejagung terkait dugaan korupsi permufakatan jahat dan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dalam pengurusan Fatwa Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini juga ditetapkan sebagai tersangka mantan politisi Nasdem AIJ (Andi Irfan Jaya) dan oknum jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari) selaku penerima. Khusus Pinangki sudah mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sedangkan kasus Djoko Tjandra yang disidik Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi penghapusan red notice. Dalam kasus ini juga ditetapkan sebagai tersangka TS (Tommy Sumardi) serta mantan Kadiv Hubinter Irjen NB (Napoleon Bonaparte) dan mantan Karo PPNS Bareskrim Brigjen PU (Prasetijo Utomo).(muj)