JAKARTA (Independensi,.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa peneliti (P16) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) meminta penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas perkara tersangka Panji Gumilang.
“Karena setelah diteliti, jaksa peneliti berpendapat berkas perkara tersangka ARPG belum lengkap, baik secara formil maupun materiil,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (30/08/2023),
Ketut menyebutkan permintaan dari jaksa peneliti disampaikan saat mengembalikan berkas tersangka ARPG terkait dugaan melakukan penodaan agama dan menyebarkan hoax kepada penyidik pada Selasa (29/08/2023).
“Jadi saat mengembalikan berkas tersangka, permintaannya adalah untuk dilengkapi atau dipenuhi penyidik sesuai dengan petunjuk dari jaksa peneliti,” ucap Ketut,
Hanya saja, tuturnya, untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Seperti diketahui tersangka Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat yang telah ditahan penyidik di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Agustus 2023 antara lain disangka melanggar Pasal 156a KUHP.
Atau dia disangka dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Selain itu dia disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau disangka tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.(muj)