Anis menegaskan bahwa seharusnya, pemerintah tidak hanya mengklasterisasi BUMN, akan tetapi juga harus melihat perjalanan BUMN tersebut apakah layak atau tidak mendapatkan PMN.
Terhadap hal tersebut, Anis menyarankan agar dilakukan pembahasan serius lintas Kementerian khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN mengenai PMN dan BUMN penerimanya. Kedua kementerian harus fokus melakukan pengawasan dan evaluasi pada penggunaan PMN dan bagaimana ia memiliki multif flyer effect. Sehingga BUMN penerima PMN tidak selalu harus sama dengan tahun sebelumnya. Sehingga PMN tidak dimaknai sebagai sesuatu yang rutin bagi BUMN, yang mungkin tahun berikutnya tidak mendapatkan PMN.
“Bagaimanapun PMN itu diambil dari APBN. Dan kita tahu sulitnya mengumpulkan pendapatan negara, apalagi jika pajak naik terus,” ingatnya.