Kejagung kembali Temukan dan Sita Eksekusi Tanah Bentjok Seluas 5.621 M2 di Deli Serdang

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali menemukan dan telah menyita eksekusi aset milik Benny Tjokrosaputro terpidana seumur hidup kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya melalui Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kali ini asetnya berupa satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 5.621 M2 yang berlokasi di Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan aset tersebut ditemukan dari hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi sejak (Uheksi)  JAM Pidsus tanggal 7 Juni-9 Juni 2023.

“Setelah berhasil ditemukan jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta  Pusat melakukan sita eksekusi pada hari Selasa 20 Juni 2023 di Kejaksaan Agung,” tutur Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (08/09/2023).

Dia menyebutkan aset tersebut selanjutnya dititipkan Kasubdit TPK dan TPPU di Direktorat Uheksi pada JAM Pidsus Safrianto Zuriat Putra kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang disaksikan aparat pemerintah setempat yakni Camat Tanjung Morawa dan Kepala Desa Bangunsari.

“Tanah yang telah disita eksekusi tersebut akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp6 triliun,” ujarnya.

Adapun sita eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Selain itu Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print- 145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.

Serta Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri(muj)