BEKASI (Independensai.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melalui Rapat Paripurna, Senin (11/9/2022), mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD setempat, BN Holik Qodratullah dihadiri 34 orang anggota dewan. Hadir pula, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama pejabat tekait, serta Direktur Utama dan Umum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim dan Maman Sudarman.
Penetapan Perda Perumda Tirta Bhagasasi ini, merupakan hasil pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) 25 DPRD diketuai Anden dari Fraksi Gerindra, selama dua bulan.
Dengan disetujuinya Perda Perumda Tirta Bhagasasi, maka status PDAM Tirta Bhagasasi telah berubah. Perubahan ini sesuai amanat undang-undang seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 tentang tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sebagaimana diketahui, pembahasan Perumda dilakukan setelah terlaksananya pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Bekasi tanggal 8 Desember 2022. Pemisahan
Hal itu seiring ditandatanganinya pengakhiran kerja sama (PKS) pengelolaan dan kepemilikan BUMD ini antara Dani Ramdan selaku Penjabat Bupati Bekasi dengan Tri Adhianto Cahyono selaku Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi. Penandatanganan dilaksanakan di Hotel Nuanza Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Turut menandatangani saat itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah, Ketua DPRD Kota Bekasi HM Saifiddaulah, Kajari Kota Bekasi dan Kajari Kabupaten Bekasi selaku pengacara negara. Plt Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat Jun Suwarsono. Kedua Sekda Pemkab dan Pemkot Bekasi, juga ikut membubuhkan paraf dalam berita acara tersebut. (jonder sihotang)