JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali sita eksekusi tanah aset Benny Tjokrosaputro terpidana seumur hidup kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asuransi Jiwasraya.
Aset Bentjok kali ini berupa 115 bidang tanah seluas 1.610.695 m2 atau 161 hektar lebih. Berlokasi di dua Desa yaitu Desa Sukajaya dan Desa Sukarame wilayah Kecamatan Sajira, Kabuputen Lebak, Provinsi Banten.
“Tanah-tanah tersebut ditemukan dari hasil penelusuran Tim Pelacakan Aset dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidsus,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (14/09/2023).
Ketut menyebutkan dari keseluruhan bidang tanah di kedua Desa diantaranya sebanyak 49 bidang tanah seluas 536.605 m2 berada di Desa Sukajaya dan 66 bidang tanah seluas 1.074.090 m2 berada di Desa Sukarame.
“Tapi seluruhnya menggunakan nominee atas nama PT PT Multi Kasuja Indonesia yang terafiliasi dengan terpidana. Sehingga segala tindakan dan keputusan perusahaan dikendalikan terpidana,” ucapnya.
Dia menuturkan ke 115 bidang tanah tersebut disita eksekusi melalui terpidana Jani Irenawati yang kini sedang menjalani proses pidana atau hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Gunung Kidul Yogyakarta.
Selanjutnya, kata Ketut, karena perlu perawatan dan pengelolaan khusus maka terhadap tanah-tanah tersebut hari ini dititipkan di bawah pengawasan dan pengelolaan penerima benda sitaan di kantor Kejaksaan Negeri Lebak.
“Dengan ketentuan tidak boleh merubah bentuk, mengalihkan atau memperjualbelikannya,” ucapnya seraya menyebutkan jika diperlukan untuk kepentingan lelang maka wajib menyerahkan kembali.
Pelaksanaan penitipan aset-aset Benny Tjokrosaputro di Kejari Lebak dihadiri Koordinator pada JAM Pidsus Anang Supriatno, Aspidsus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan, Kajari Lebak Mayasari, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Lebak serta aparat pemerintahan Desa dan Kecamatan setempat.(muj)