Januari-September 2023, Jajaran Kejati Sumut Tuntut Mati 57 Terdakwa Kasus Narkoba

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dalam upaya memerangi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jajaran kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak mau kompromi dengan para sindikat pengedar maupun bandar narkoba yang bisa menghancurkan generasi muda bangsa.

Terbukti sebanyak 57 terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman mati oleh para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ada di beberapa Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sumatera Utara sepanjang Januari hingga September 2023.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto tuntutan hukuman mati diajukan JPU terhadap para terdakwa kasus narkoba karena kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa).

“Sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap para pelakunya,” tutur Idianto melalui Kasipenkum Yos A Tarigan dalam keterangannya Minggu (17/09/2023).

Yos pun mengungkapkan dari 57 terdakwa yang dituntut hukuman mati, sebanyak 32 terdakwa dituntut mati oleh Kejari Medan, 10 terdakwa oleh Kejari Asahan dan 5 terdakwa masing-masing oleh Kejari Deli Serdang dan Kejari Tanjungbalai.

“Selain itu ada tiga terdakwa dituntut hukuman mati oleh Kejari Batubara dan dua terdakwa oleh Kejari Langkat,” ujar Yos seraya menyebutkan dari 57 terdakwa yang dituntut hukuman mati sebanyak 52 terdakwa yang divonis hukuman mati oleh hakim.

Sedang lainnya, kata dia, ada juga yang divonis seumur hidup dan masih melakukan upaya hukum banding sembilan terdakwa dan upaya hukum kasasi ada lima belas terdakwa.

Yos menambahkan walaupun hakim memiliki kebebasan menentukan pemidanaan sesuai pertimbangan hukum dan nuraninya, namun tuntutan JPU telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba.(muj)