MEDAN (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Jokowi pada Universitas Al Wasliyah (Univa) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021.
Salah satunya merupakan dosen dan eks Wakil Rektor II Universitas Al Wasliyah yaitu Miftah Ar Razy (MAR). Sedangkan tiga tersangka lainnya wiraswasta yaitu Syarif Hidayat (SH), Rahmat Kurnia (SK) dan Hadiqun Nuha (HN).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto mengatakan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati ke empat tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2023,” tutur Idianto melalui Kasipenkum Yos A Tarigan dalam keterangannya, Senin (18/09/2023) malam.
Yos menyebutkan kasus yang menjerat ke empat tersangka berawal dari bantuan KIP yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada 233 mahasiswa Univa tahun anggaran 2021-2022.
Adapun bantuan KIP yang diterima permahasiswa setiap semester masing-masing sebesar Rp7,2 juta. Terdiri dari bantuan biaya pendidikan sebesar Rp2,4 juta dan biaya hidup sebesar Rp4,8 juta.
Namun, kata Yos, dana bantuan KIP diduga tidak diterima utuh para mahasiswa karena telah dilakukan pungutan liar oleh Wakil Rektor II dan pihak luar atas sepengetahuan Wakil Rektor II yang bervariasi antara Rp2,5 juta hingga Rp3,1 juta permahasiswa.
“Karena saat pencairan dana di Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan menyetorkan kembali uang ke Wakil Rektor II dan pihak luar yang bertindak sebagai koordinator untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tuturnya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (muj)