Abidin Fikri Usulkan Penguatan BPS Dalam Revisi UU Statistik

Loading

Jakarta- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abidin Fikri mengusulkan penguatan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam revisi Undang-Undang (UU) Statistik yang saat ini masih dalam tahapan penyusunan di Baleg DPR.

Menurutnya, penguatan tersebut dibutuhkan agar ke depannya tidak ditemukan lagi polemik terkait perbedaan data.

Hal itu disampaikan Abidin dalam Pleno Baleg DPR RI dengan Plt Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

“Revisi UU ini untuk memberikan kewenangan lebih kepada Badan Pusat Statistik untuk mempunyai kewenangan yang bisa mengakuisisi data-data sektoral yang ada,” ungkap Abidin.

Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini mengatakan, ketepatan suatu kebijakan strategis ditentukan oleh data yang akurat. Karena itu, seharusnya BPS menjadi satu-satunya badan yang menjadi pusat rujukan seluruh data secara nasional.

“Misalnya kalau ada Menteri mengatakan suatu pulau atau desa itu tidak ada. Berarti statistik yang bertanggung jawab karena BPS tidak mendata. Di Pulau Rempang ada kampung ada desa, sehingga kebijakan pemerintah jadi salah. Misalnya, nah hal yang begini tidak boleh terjadi,” terangnya.

Lebih lanjut, Abidin Fikri juga mengingatkan polemik keberadaan desa fiktif terkait realisasi penyaluran dana desa. Diketahui, banyak desa tak berpenduduk yang sengaja dibentuk demi mendapatkan kucuran dana desa. Dengan adanya, penguatan BPS kasus serupa tak terulang di kemudian hari.

Ia juga mengusulkan, agar dimasukan norma yang mengatur sanksi terhadap penyedia data jika terbukti memberikan data yang tak akurat. Menurutnya, hal ini diperlukan dalam rangka mendukung pemerintah membuat kebijakan yang tepat.

“Kedepan kewenangan BPS ini harus benar – benar bertanggung jawab terhadap data yang dirilis, jadi kalau ada kebijakan yang salah itu BPS yang tanggung jawab. Jadi, BPS tidak hanya penyedia data saja. Sebab data itu yang akan digunakan pemerintah. Nah, norma ini juga dimasukkan itu yang penting, sehingga penyedia data juga bertanggung jawab,” pungkasnya.