KLHK Bentuk Satlakwasdal untuk Kawal Implementasi UU Cipta Kerja

Loading

JAKARTA Independensi.com) – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian (Satlakwasdal) implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bidang LHK.

Satuan yang dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri LHK Siti Nurbaya tersebut dipimpin Sekretaris Jenderal KLHK selaku Ketua dan dibantu tim ahli serta membawahi 10 Kelompok Kerja (Pokja).

Menteri Siti Nurbaya mengatakan pembentukan Satlakwasdal implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun tentang Cipta Kerja adalah dalam rangka menjamin efektifitas pelaksanaan UUCK bidang LHK.

“Karena banyak terjadi missinformasi di ruang publik terkait perubahan yang terjadi melalui UUCK, dan inilah yang harus disosialisasikan dengan baik,” kata Siti dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (19/6)

Siti pun meminta jajarannya mulai dari pejabat eselon hingga staf harus bisa merespon dan memberikan jawaban bila ada pertanyaan-pertanyaan terkait UUCK, sehingga tidak terjadi kesalahan informasi di tingkat tapak.

“Tidak boleh bosan, tidak boleh jenuh. Banyak terobosan baru bidang LHK dalam UUCK dan peraturan turunannya yang sangat berpihak untuk rakyat, sehingga harus diketahui segera oleh rakyat,” tuturnya dalam sosialisasi UUCK bidang LHK yang digelar secara luring dan daring di Jakarta, Jumat (18/6).

Oleh karena itu, kata Siti, pihaknya juga akan membuka call center khusus berkaitan dengan UUCK dan peraturan turunannya yang bisa diakses siapa saja.

Dia juga menegaskan maksud baik dari penerbitan UUCK adalah guna mendorong perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dikatakannya UUCK untuk substansi LHK bersentuhan dengan tiga UU yaitu UndangaoU 32 tahun 2009, UU 41 Tahun 1999 dan UU 18 Tahun 2013.

Adapun 10 Kelompok Kerja tersebut yakni Pokja I Sosialisasi; Pokja II Inventory dan Analisis Konsekuensi Implementasi Regulasi; Pokja III Standardisasi dan Penerapan Standard; Pokja IV Asistensi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Risk Based Approach; Pokja V Konsolidasi Data dan Penyelesaian Keterlanjuran; Pokja VI Pengembangan dan Integrasi Sistem Tata Kelola; Pokja VII Penataan Kawasan dan Tata Kelola Hutan; Pokja VIII Finalisasi Perhutanan Sosial; Pokja IX Pengembangan Kelembagaan dan Asistensi Daerah; dan Pokja X Transisi Regulasi dan Pengendalian Konsekuensi/Ekses.

Sementara tiga Peraturan Pemerintah yang disosialisasikan, yaitu: (1) PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko; (2) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; (3) PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; dan (4) PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Sedangkan peraturan Menteri LHK, meliputi Permen LHK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor LHK; Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, dan SPPL; Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan; Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Lebih lanjut, Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan; Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi; dan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Kegiatan sosialisasi akan menyasar target audiens eksternal, di antaranya kementerian/lembaga, dinas yang membidangi lingkungan hidup provinsi, dinas yang membidangi kehutanan provinsi, dinas yang membidangi lingkungan hidup kabupaten/kota, akademisi/universitas, LSM/aktivis/komunitas, sektor swasta/asosiasi, media massa, dan masyarakat umum.

Hadir dalam acara sosialisasi Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Eselon I KLHK, Staf Ahli Menteri, Penasehat Senior Menteri, Tenaga Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri, jajaran Eselon II dan III lingkup pusat, serta Pejabat Fungsional Ahli Utama lingkup KLHK.(muj)