BEKASI (IndependensI.com)- Di usia 42 tahun
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi yang dirayakan hari ini tanggal 29 September 2023 ada satu yang menggembirakan. Telah terjadi perubahan status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Perubahan status ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Alhamdulillah ini menjadi kado paling istimewa pada perayaan HUT ke-42. Sekarang sudah berubah baju menjadi Perumda,” kata Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Usep Ramhan Salim, Jumat (19/9/2022).
Namun perubahan ini melalui perjalanan panjang. Ini baru dapat diproses setelah ada pemisahan aset dan pengakhiran kerjasama pengelolaan dan kepemilikan antara Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi tanggal 8 Desember 2022 lalu.
Setelah pemisahan aset, kemudian DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi membahas perubaha sesuai PP 54 tahun 2017. Dan
Pada 11 September 2023, DPRD mengesahkan Perda Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.
Secara umum tidak banyak perubahan hanya saja ada sejumlah program yang menjadi prioritas percepatan melalui kewenangan direksi meski tetap menginduk aturan pemerintah, tambah Usep.
Prioritas Program untuk menjawab tantangan yang dihadapi, diataranya ketersediaan air baku, untuk menambah cakupan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Saat ini cakupan pelayanan air bersih di Bekasi baru 40 persen. Maka, sesuai perencanaan bisnis 2023-2027, cakupan layanan ditargetkan 60 sampai 70 persen pada tahun 2027.
Usep menambahkan, untuk memenuhi layanan air bersih hingga 70 persen warga Bekasi, dibutuhkan ketersediaan air baku yang cukup. Ini yang menjadi salah satu prioritas. Maka, perlu ada penambahan air baku dari Waduk Jatiluhur melalui Perum Jasa Tirta (PJT) II
Karena air baku kita hanya mengadalkan air Saluran Tarum Barat atau Kali Malang yang sumbernya dari Waduk Jatiluhur di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dari dahulu sampai sekarang tidak ada penambahan. Sementara penggunaan untuk air sangat tinggi sekali.
“Dari kebutuhan 30.000-an liter per detik air baku dari PJT II , kami baru dapat 12.000 liter per detik. Jadi masih kurang 20 ribu lagi untuk bisa melayani masyarakat secara keseluruhan,” ucapnya.
Sebelumnyq, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan perubahan status ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait pemerintahan daerah yang menyebutkan perusahaan umum daerah merupakan BUMD dengan keseluruhan modal dimiliki daerah serta tidak berdasar atas pembagian saham.
Dani berharap perubahan struktur Perumda Tirta Bhagasasi berdampak pada peningkatan pelayanan air bersih bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi karena air merupakan kebutuhan dasar bagi kehidupan.
“Perubahan Perumda juga tentu ada penyesuaian dalam struktur organisasi, namun tidak terlalu radikal juga. Yang paling krusial itu penetapan modal dasar yang nilainya cukup fantastis hingga Rp 4 triliun dengan rasio jumlah penduduk Kabupaten Bekasi mencapai 3,2 juta jiwa,” katanya.
Pihaknya mengaku semua investasi untuk modal dasar ini sudah melalui proses penghitungan matang dengan tujuan utama pemenuhan kebutuhan air bersih bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Itu pun Rp4 triliun baru mencapai 60 persen cakupan layanan sesuai standar SDGs. Namun itu semua akan kita penuhi secara bertahap, sambil menuggu penyertaan modal, seperti yang dilakukan sekarang ini,” ucapnya.
Pihaknya juga mendorong Perumda Tirta Bhagasasi terus meningkatkan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha untuk memenuhi air bersih bagi masyarakat. (jonder sihotang)