JAKARTA Independensi.com) – Naek Parulian Washington Huatahaean alias Edward Hutahaean yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana Rp15 miliar hasil korupsi proyek BTS 4G guna mengamankan perkara ternyata statusnya seorang Komisaris di BUMN.
Namun statusnya sebagai Komisaris BUMN apakah sudah dicopot atau belum oleh Menteri BUMN Erick Thohir setelah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak Jumat (13/10/2023) pekan lalu belum diketahui.
Kejaksaan Agung pun tidak mengerti mengenai status Edward Hutahaean selaku Komisaris BUMN selanjutnya. “Nggak ngerti. Karena tidak ada hubungannya dengan kita,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (16/10/2023)
Hanya saja Ketut menjelaskan mengapa tersangka NPWH alias EH dikenakan pasal gratifikasi dan pasal penyuapan dalam kasus yang disangkakan tim penyidik. “Karena status EH adalah seorang pegawai negeri dan Komisaris di PT Pupuk (BUMN) atau penyelenggara negara di salah satu BUMN,” ungkapnya.
Seperti diketahui Kejagung menetapkan EH sebagai tersangka dengan sangkaan secara berlapis melanggar pasal 15, pasal 12B atau pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi atau pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun peran EH seperti disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi yaitu telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp15 miliar.
“Yang diketahuinya atau patut diduganya hasil tindak pidana dari tersangka GMS dan Tersangka IH melalui IJ (staf Tersangka GMS),” ucap Kuntadi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Aliran Dana Sedang didalami
Ketut lebih lanjut menyebutkan Tim Penyidik hingga kini masih terus mendalami terkait aliran dana sebesar Rp15 miliar yang terlibat dengan tersangka EH. “Jadi masih didalami aliran dana ini (Rp15 miliar) kemana saja,” katanya.
Namun dia memastikan tidak ada dana mengalir kepada tim penyidik di Gedung Bundar JAM Pidsus. “Jadi clear saya nyatakan tidak ada hubungannya dengan teman-teman penyidik di JAM Pidsus,” kata mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali ini.
Ketut pun mengatakan kalaupun ada (aliran dana ke penyidik) perintah Jaksa Agung sudah tegas akan dilakukan penindakan. “Tapi sampai saat ini pak Dirdik (Direktur Penyidikan) menyampaikan belum ada komunikasi terkait pengamanan perkara. Kalau ada komunikasi mungkin tidak ada perkara (BTS 4G),” ucap Ketut.
Sementara itu Direktur Penyidikan Kuntadi juga mengimbau kepada pihak-pihak yang sedang berurusan dengan kejaksaan agar jangan percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus perkara di Kejaksaan Agung.(muj)