Kejagung Hibahkan 43 Bidang Tanah Senilai Rp46 M kepada Pemprov Bali

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung hari ini menghibahkan 43 bidang tanah seluas 76.333 meter di Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung senilai Rp46 miliar yang berasal dari barang rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi Bali.

Jaksa Agung Burhanuddin pun meminta kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk segera mensertifikatkan tanah-tanah tersebut dan memfungsikannya sesuai peruntukan yaitu untuk pembangunan pusat kawasan kebudayaan Bali.

“Mengingat Kementerian Keuangan memonitoring aset-aset barang milik negara yang berasal dari hibah barang rampasan negara,” kata Jaksa Agung pada acara penyerahan tanah dalam bentuk hibah kepada Pemprov Bali di Denpasar, Bali, Jumat (2/9).

Dia menyebutkan penghibahan barang milik negara dari barang rampasan negara merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk berkontribusi secara positif guna mempercepat penyelesaian benda sitaan dan barang rampasan negara.

“Sekaligus untuk mengoptimalisasikan pengelolaan aset tindak pidana melalui hibah terhadap aset yang dibutuhkan bagi kepentingan pemerintahan daerah, khususnya Pemprov Bali,” tuturnya.

Karena hakikatnya, ucap dia, asset recovery tidak sekadar melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan dan perampasan aset. “Tapi juga terkait pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”

Jaksa Agung mengatakan sebagai bentuk penuntasan dalam penyelesaiannya antara lain dengan cara lelang, pemanfaatan, penetapan status penggunaan maupun hibah,

Dia menambahkan terlaksananya hibah barang milik negara tersebut dapat terwujud berkat jalinan sinergi dan koordinasi Pusat Pemulihan Aset dengan Kejaksaan Negeri Klungkung, Kejaksaan Tinggi Bali, Pemprov Bali dan Kementerian Keuangan.

Adapun tanah yang dihibahkan berasal dari barang rampasan negara terkait kasus korupsi, gratifikasi dan TPPU atas nama terpidana mantan Bupati Klungkung I Wayan Chandra berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor:132 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus terpidana awalnya ditangani era Kajari Klungkung Totok Bambang Sapto Dwijo.(muj)