JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung memastikan Sadikin Rusli yang ditangkap tim jaksa penyidik di Surabaya, Jawa Timur hari Sabtu pekan lalu dan telah ditetapkan sebagai tersangka adalah murni pihak swasta.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengungkapkan dalam penangkapan tersebut tim penyidik juga menggeledah tempat kediaman SR dan menemukan serta menyita sejumlah barang-bukti.
“Antara lain berupa perangkat elektronik serta dokumen surat yang kemudian disita untuk dijadikan barang-bukti,” ungkap Kuntadi dalam keterangannya, Senin (16/10/2023) terkait status SR yang dalam sidang Johnny Plate dkk disebut-sebut perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sadikin juga diduga yang menerima aliran dana dari hasil korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo sebesar Rp40 miliar untuk BPK yang diserahkan saksi Windi Purnama sebagaimana pengakuannya dalam sidang.
Kuntadi melanjutkan dari bukti-bukti yang telah disita, Tim penyidik kemudian memeriksa saksi lainnya berdasarkan pengembangan pemeriksaan terhadap SR yang saat itu masih berstatus saksi.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut tim penyidik menyimpulkan adanya cukup alat bukti untuk menetapkan SR sebagai tersangka dan kemudian kita tahan sejak Sabtu,” ujarnya didampingi Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Aliran Dana Sedang Didalami
Dia menuturkan juga pihaknya sampai saat ini masih terus mendalami terkait dugaan dana Rp40 miliar yang diterima SR mengalir kepada BPK.
“Untuk tujuan apa uang tersebut tim penyidik masih akan mendalami. Tapi yang pasti uangnya sesuai keterangan dari saksi-saksi telah diterima SR,” ujarnya.
Kuntadi menambahkan terkait kasus tersangka SR maupun kasus tersangka lainnya yaitu NPWH alias EH adalah berbeda dengan kasus induknya yang menyangkut dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS.
“Sedangkan kasus SR dan kasus NPWH alias EH M merupakan kasus tentang upaya-upaya lain di luar perbuatan tersebut,” ujar mantan Kajari Jakarta Pusat.(muj)