Tolak Minta Maaf, Heru Tantang Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon Tempuh Jalur Hukum

Loading

CIREBON (IndependensI.com) – Walaupun ada ancaman bakal dipolisikan, mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Heru Subagia dipastikan tidak akan meminta maaf atas pengembokkan kantor partai berlambang matahari itu.

Menurut Heru, aksi pengembokkan kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu, merupakan penyampaian aspirasi meminta pengurus untuk lebih terbuka terkait Daftar Calon Sementara (DCS).

“Kami telah mencermati informasi yang beredar di media berkaitan ancaman Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon Abah Komar yang disampaikan jubirnya akan membawa ke ranah hukum dan juga mengintruksikan permintaan permohonan maaf,” ucapnya Rabu (1/11).

Heru mengatakan aksi menggembok pagar pintu masuk kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon. Seolah -olah merupakan aksi melanggar hukum dan menodai marwah partai.

“Kami justru memberikan kesempatan untuk dibawa dalam ranah hukum. Silahkan diproses melalui prosedur dan jalur hukum yang sesuai dengan keinginan Abah Komar dan pengurus partai,” ungkapnya

Heru menambahkan pembicaraam dengan Seketaris DPD, Mawa Bagja dan Sukarno bahwa yang menyusun serta menetapkan pengajuan DCT ke DPP hanya melibatkan tiga pengurus yakni Abah Komar selaku Ketua, Mawa Bagja dan juga Sukarno.

“Sudah jelas ketiga pengurus tersebut yang bertanggung jawab penuh atas tindakan menghalang -halangi permintaan kita untuk mencari keadilan dan transparan dalam penetapan DCT yang dilaporkan ke DPP dan diserahkan ke KPU Kabupaten Cirebon,” tuturnya.

Heru menduga jika ketuga pengurus tersebut yang sudah melakukan teror dan tekanan dalam bentuk ancaman akan membawa ke ranah hukum atas tindakan menggembok kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon.

“Ketiga pengurus tersebut juga telah memberikan pernyataan jika aksi gembok tersebut telah mencemarkan atau merugikan marwah partai. Kami atas nama Heru Subagia Kader PAN Mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon dan juga Karsono Ketua Pemenangan Pemilu Daerah ( KPPD ) menyatakan jika Kami sangat bangga melakukan aksi gembok kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon. Tidak ada yang perlu kami sesali,” katanya.

Aksi mengembok kantor DPD lanjut heru merupakan tindakan untuk menegakkan marwah PAN sebagai partai reformis yang lebih keterbukaan dan kejujuran.

“Kami tidak akan meminta maaf sedikitpun dengan apa yang kami perbuat. Kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon yang baru disewa memakai uang partai dan merupakan bangunan untuk partai bukan properti pribadi . Bangunan tersebut digunakan untuk keperluan dan singgah pengurus atau kader partai. Rumah partai juga digunakan untuk menyelesaikan masalah dan sengketa internal partai,” lanjutnya.

Heru menyesalkan jika rumah partai tidak dipakai untuk melayani kader yang sedang mencari keadilan dan transparan DCT. Tindakan menggembok pintu masuk karenakan tidak ada kepedulian oleh pengurus DPD saat ini.

“Kami jauh -jauh hari melakukan komunikasi via telp, WA dan datang langsung ke kantor DPD dan tidak ada respon sedikitpun. Ini yang menjadi alasan pokok kami melakukan aksi damai dengan melakukan gembok pintu masuk kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon,” tandasnya.

Aksi tersebut dilakukan sebagai peringatan dan juga memberikan penegasan ke ketua dan pengurus partai bahwa pihaknya sangat serius untuk mengajak bertemu memecahkan masalah dan mencari solusi.

“Perlu dicatat bahwa aksi kami belum selesai untuk mencari keadilan informasi dan juga keterbukaan dalam penyusunan DCT. Kami tetap akan kejar permintaan soft copy DCT yang diserahkan ke KPU, dan jika perlu akan layangkan surat ke Mahkamah Partai untuk turun langsung menangani sengketa internal partai ini,” pungkasnya. ()