Bali (Independensi.com) – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Bali mengumumkan DCT pada Sabtu, 4 November 2023.
Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Bali ini memuat nomor urut partai politik peserta pemilu, nama partai politik peserta pemilu, tanda gambar partai politik peserta pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
Penetapan DCT DPRD Provinsi Bali akan diumumkan kepada publik melalui laman media massa cetak, media massa elektronik, dan media sosial resmi KPU Provinsi Bali.
Publikasi mengenai calon legislatif yang akan berkompetesi pada kontestasi Pemilihan Umum Tahun 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya.
Jumlah calon Anggota DPRD Provinsi Bali yang ditetapkan dalam DCT Anggota DPRD Provinsi Bali berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 122 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebanyak 554 calon dengan jumlah calon laki-laki sebanyak 348 dan calon perempuan sebanyak 206 calon dari 18 partai politik peserta pemilu.
Jumlah DCT Anggota DPRD Provinsi Bali sebanyak 554 calon memastikan akan ada 499 caleg yang gagal merebut kursi DPRD Bali pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Terjadi pengurangan jumlah calon dalam DCT dari jumlah calon yang ditetapkan sebelumnya dalam DCS. Bakal calon yang awalnya berjumlah 560 calon pada DCS berkurang menjadi 554 calon pada DCT. Pengurangan jumlah calon tersebut diakibatkan oleh adanya bakal calon yang meninggal dunia dan juga mengundurkan diri sebagai calon pada masa pencermatan DCT.
Pada waktu yang sama Daftar Calon Tetap Anggota DPD juga ditetapkan oleh KPU RI yang memuat nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
Jumlah calon DPD Provinsi Bali tidak mengalami perubahan pada penetapan DCT yakni sejumlah 17 calon DPD. (hd)