Kuasa Hukum Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Abdullah Syafi’i mengatakan, putusan hakim PN Gresik terhadap para terdakwa kasus penganiayaan terhadap satpam Ponpes Al Ibrohimi telah membuktikan penegakan hukum.
“Atas putusan hakim Pengadilan Negeri Gresik yang menghukum Ali Fathomi beserta kawan-kawan selama empat bulan, kami sangat berterimakasih. Ini berarti, terdakwa terbukti bersalah dan menjadi narapidana,” ujarnya, Selasa (14/11).
“Kami memahami putusan tak akan memberikan kepuasan kepada semua pihak, terutama kami. Namun ini merupakan putusan dari rangkaian prosesi persidangan, sehingga kami mau tak mau harus menerima,” sambungnya.
Syafi’i menambakan satu dan lain hal positifnya adalah para terdakwa dinyatakan bersalah, sehingga kelak ketika berada ditengah masyarakat menajdi pembelajaran para terdakwa agar tak kembali mengulangi perbuatannya atau melanggar hukum.
“Putusan pengadilan bagi kami sudah cukup, untuk memberikan pelajaran terhadap para terdakwa. Sebab tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik adalah 5 bulan kurungan. Sehingga, kita melihat keadilan masih ada, dan para terdakwa telah menjadi terpidana,” tuturnya.
Untuk diketahui, bahwa kasus penganiayaan terhadap Satpam Pondok Pesantren Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi terjadi. Karena para pelaku tidak terima, saat ditegur oleh Satpam Ponpes yang tengah menjalankan tugasnya. (Mor)