Jaksa Agung: 10 Area Rawan Korupsi Perlu Mitigasi Pencegahan Kerugian Negara

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan pihaknya  telah mengidentifikasi sepuluh area rawan korupsi di beberapa sektor yang perlu adanya mitigasi pencegahan terhadap kerugian negara.

“Sehingga tidak diperlukan adanya penindakan yang selama ini kita lakukan,” ujar Jaksa Agung saat Rapat Konsultasi dengan Anggota Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Jaksa Agung menyebutkan pola pencegahan terhadap kerugian negara di area yang rawan korupsi dapat menggunakan instrumen Legal Assistance, Legal Opinion dan Legal Audit.

“Selain itu pengamanan dari bidang intelijen turut dilakukan sebagai bentuk mitigasi terkait munculnya potensi kerugian negara,” katanya dalam Rapat Konsultasi membahas tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI berindikasi kerugian negara.

Adapun, tuturnya, ke sepuluh area rawan korupsi antara lain sektor pengadaan barang dan jasa, sektor keuangan dan perbankan, sektor perpajakan, sektor minyak dan gas, sektor BUMN/BUMD. sektor kepabeanan dan cukai.

Kemudian, kata dia, sektor kepabeanan dan cukai, sektor penggunaan APBN/APBD dam APBN-P/APBD-P, sektor aset negara/daerah, sektor kehutanan dan pertambangan dan sektor pelayanan umum.

“Ini menjadi perhatian utama bagi Kejaksaan Agung beserta jajaran di daerah,” kata Jaksa Agung seraya menyebutkan dalam rangka pencegahan korupsi, kejaksaan juga telah melakukan pengawasan, pendampingan dan pengawalan Proyek Strategis Nasional secara aktif melalui koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga.

Dia mengatakan juga selama ini terkait perhitungan kerugian negara Kejaksaan telah bersinergi dengan BPK dan BPKP yang telah berjalan lancar, sehingga tugas-tugas penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu Tamsil Linrung selaku perwakilan Anggota BAP DPD RI mengungkapkan dalam Rapat Konsultasi dengan Jaksa Agung salah satu yang dibahas yakni perhitungan kerugian negara.

“Mulai dari tahap penyelidikan sampai proses eksekusi yang masuk ke kas negara. Termasuk yang dilakukan jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kepolisan Daerah,” ujarnya.

Dia menuturkan dari pembahasan ditemukan beberapa permasalahan yakni proses perhitungan kerugian negara yang relatif lama. “Sehingga dialihkan ke daerah termasuk ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).”

Selain, ujar dia, belum optimalnya MoU Aparat Penegak Hukum soal penegakan hukum terkait dengan korupsi yang merugikan negara dan hasil pemeriksaan keuangan negara yang diserahkan ke Aparat Penegak Hukum untuk ditangani.

Oleh karena itu, ujar Tamsil, melalui Rapat Konsultasi dapat bersinergi guna pengelolaan keuangan negara hasil dari tindak pidana korupsi. “Hal ini juga bagian dari dukungan kami kepada Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum,” ujarnya.

Dia pun mengapresiasi kerja keras dan kerja cerdas dari jajaran Kejaksaan sehingga kinerja-kinerja positif Kejaksaan dapat menghasilkan prestasi dan kepercayaan publik yang tinggi.(muj)