Masyarakat sering salah mengartikan fungsi rambu lalu lintas hanya untuk kelengkapan jalan. Padahal rambu lalu lintas berfungsi untuk keselamatan pengguna jalan

Masyarakat Harus Jaga dan Rawat. Anggaran Pengadaan Rambu Lalin Rp 600 M Setiap Tahunnya

Loading

BOGOR (Independensi.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan setiap tahunnya menganggarkan dana sebesar Rp 600 miliar untuk pengadaan rambu lalu lintas keselamatan jalan.

Rambu lalu lintas keselamatan jalan yang dibeli dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut antara lain dalam bentuk rambu lalu lintas, lampu penerangan jalan umum, traffic light, guardrail, convex mirror (cermin cembung) delineator, termasuk marka jalan.

Hingga saat ini Ditjen Perhubungan Darat telah memasang sekitar 66.500 rambu lalu lintas di seluruh Indonesia.

Rambu lalu lintas dipasang bukan sekedar untuk pelengkap jalan, tapi lebih dari itu, untuk keselamatan pengguna jalan.

“Disini masyarakat sering salah mengartikan fungsi rambu. Dikira hanya untuk kelengkapan jalan. Bukan. Itu untuk keselamatan pengguna jalan,” kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada acara Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2019 di Riung Gunung, Puncak, Bogor Selasa (13/8).

Untuk tahun 2020, Ditjen Perhubungan Darat tetap mengalokasikan anggaran untuk rambu lalu lintas. Namun dana tersebut tidak digunakan untuk pengadaan tapi untuk perbaikan dan perawatan.

Budi mengaku prihatin dengan kondisi rambu lalu lintas yang sebagian besar rusak atau tidak terawat. “Banyak guardrail yang rusak setelah kecelakan dibiarkan dan tidak diperbaiki. Bahka banyak rambu tertutup rumput dan ilalang,” kata Budi.

Ditjen Perhubungan Darat melalui Dinas Perhubungan di daerah maupun dengan pihak Kepolisian sering kali melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya rambu lalu libtaa. Untuk itu keberadaannya harus dijaga.

Pengamat tranaportasi Darmaningtyas berpendapat, pengenalan rambu lalu lintas dan marka jalan perlu diperkenalkan kepada masyarakat.

Masyarakat harus terus disosialiasikan bahwa keberaaan rambu lalu lintas itu untuk kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan..untuk itu masyarajat harus ikut menjaga dan merawatnya. (hpr)