YOGYAKARTA (Independensi.com) – Sebuah video yang menampilkan anggota Satpol PP mencopot poster Capres Ganjar Pranowo beredar di media sosial. Aksi pencopotan ini berlangsung di tengah kunjungan Ganjar di Yogyakarta pada Kamis (16/11).
Video itu menunjukkan anggota Satpol PP berjalan sambil mencopot poster Ganjar “Tuanku Ya Rakyat” beraksen warna hijau yang tertancap di pohon. Di tangan mereka sudah ada beberapa poster Ganjar yang telah dicopot.
Di video itu tertulis waktu dan lokasi pencopotan, yakni siang hari ini di Jalan Batikan, Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengakui video yang menunjukkan aksi pencopotan poster tersebut. Menurutnya, hal ini adalah bentuk penertiban dan penegakan atas Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang reklame.
“Ini kegiatan penertiban reklame rutin harian. Bukan hanya rontek salah satu Capres tapi semua yang tidak sesuai perda kami tertibkan. Terutama yang tidak berizin dan dipaku di pohon,” kata Octo saat dihubungi.
Penertiban ini akan berlangsung setiap hari ini hingga masa kampanye. Pada masa kampanye penegakan aturannya akan dikoordinasi Bawaslu.
Octo juga menampik pencopotan poster itu terkait kunjungan Ganjar ke Yogyakarta. Menurutnya semua poster yang tidak sesuai aturan juga dicopot. Bahkan ia menyebut satu partai yang bukan dari koalisi Ganjar sebagai pelanggar aturan poster terbanyak. “Sekali lagi ini tidak ada kaitannya dengan kunjungan Ganjar,” ujar Octo lagi.
Dalam kunjungan ke Yogyakarta tersebut, Ganjar mengunjungi bekas tempat kosnya di Klitren, Gondokusuman pada pagi hari. Setelah itu, Ganjar menghadiri deklarasi Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta di pendopo Hotel Royal Ambarrukmo, Kabupaten Sleman.
Sebelumnya aksi pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) Ganjar-Mahfud baik berupa poster maupun baliho terjadi di Gianyar, Bali dan Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Seperti kejadian di Yogkakarta, aksi pencopotan di Gianyar dan Pematangsiantar menjadi viral setelah disebarkan lewat media sosial. (hpr)