Direktur Pengelolaan Sampah pada Ditjen PSLB3 KLHK Novrizal Tahar.(ist)

KLHK Apresiasi 23 Produsen Berkomitmen Laksanakan Kewajiban Mengurangi Sampah

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan apresisasi kepada 23 produsen yang berkomitmen melaksanakan kewajiban mengurangi sampah sesuai dengan peraturan perundang-undangan pengelolaan sampah.

Menurut  Direktur Pengelolaan Sampah pada Ditjen PSLB3 KLHK Novrizal Tahar perusahaan-perusahaan tersebut telah mengirimkan dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah 2020-2029 sesuai tenggat yang ditetapkan.

“Dari hasil telaahan seluruh dokumen masuk, KLHK telah memberi umpan balik untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen perencanaan sehingga dapat segera diimplementasikan sebagaimana amanat Permen LHK Nomor P.75 Tahun 2019,” kata Novrizal dalam rilisnya yang diterima Independensi.com, Minggu (27/6).

Dia menyebutkan KLHK terus merespon kondisi permasalahan sampah di Indonesia mengingat jumlahnya terus semakin meningkat seiring laju pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi serta komposisinya semakin seragam.

“Karena itu KLHK sejak tahun 2015 memberikan perhatian terhadap pengurangan sampah. Terutama sampah plastik sekali pakai yang sulit dikelola,” katanya seraya mengakui berbagai bentuk wadah dan kemasan produk serta peralatan makan minum sekali pakai membuat persoalan tersendiri setelah menjadi sampah.

“Perlu upaya penanganan yang membutuhkan sumber daya, teknologi dan biaya besar untuk menyelesaikannya. Sementara kemampuan dan sumber daya yang tersedia masih sangat terbatas,” tuturnya.

Oleh karena itu, ujarnya, untuk menyeimbangkan kemampuan penanganan yang tersedia dengan jumlah sampah yang timbul, strategi pengurangan sampah menjadi penting dan strategis dengan melibatkan semua pihak. “Baik dari pemerintah pusat, daerah, masyarakat dan produsen,” katanya.

Dia menyebutkan juga dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan sampah telah dilakukan pemda melalui penyusunan Kebijakan Strategi Pengelolaan Sampah Daerah (Jakstrada) yang merupakan amanat Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017.

“Kebijakan tersebut memberi arah menuju keseimbangan pengelolaan sampah sesuai jumlah timbulan sampah pada tahun 2025, serta phase-out dan pelarangan beberapa jenis plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah styrofoam,” ujarnya.

Sampai saat ini, tuturnya terdapat dua provinsi dan 58 kabupaten kota telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pengurangan sampah melalui pelarangan dan pembatasan plastik sekali.

Selain itu, katanya, jajak pendapat Koran Nasional menunjukkan lebih dari 61 persen masyarakat dari berbagai latar belakang profesi setuju membawa kantong belanja sendiri.

“Sedangkan 90 persen masyarakat sudah melakukan diet penggunaan plastik, serta 97,9 persen masyarakat berkeinginan untuk melakukan pengurangan sampah plastik,” ucap Direktur Pengelolaan Sampah ini.

Dikatakannya tidak kalah penting peran dan  tanggung jawab produsen mengurangi sampah seperti diwajibkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Untuk memberikan pedoman bagi produsen, kata Novrizal, KLHK menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

“Sepanjang tahun 2020 KLHK pun telah melaksanakan sosialisasi dan diseminasi peraturan Menteri kepada semua pihak termasuk pemda, para produsen dan masyarakat luas,” ujarnya.

KLHK juga membuka layanan konsultasi dalam pengisian dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh Produsen agar sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permen LHK tersebut.

Selain itu, katanya, Permen LHK menargetkan tidak digunakannya lagi secara nasional beberapa jenis plastik sekali pakai buang pada 1 Januari 2030.

Berikut daftar produsen yang telah mengirim dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah 2020-2029:

Untuk bidang manufaktur, antara lain: PT. Lasallefood Indonesia, PT. Tirta Investama (Danone – Aqua), PT. Unilever, PT. Nestle, PT. Softex Indonesia, PT. Paragon Technology and Innovation (Wardah), PT. Johnson Home Hygiene Products, PT. SC Johnson Manufacturing Surabaya (PT SCJMS), PT. Procter & Gamble Home Products Indonesia (P&G), PT. Millenium Masa Manunggal, PT. Yakult Indonesia, PT. Mandom Indonesia, PT. Coca Cola Indonesia, PT. HM Sampoerna, PT. L’Oreal Indonesia, dan PT. Heinz ABC Indonesia.

Selanjutnya daftar produsen di bidang ritel diantaranya adalah PT. Bengawan Inti Kharisma (Solo Grand Mall), PT. Matahari Departement Store, Tbk, PT Griya Inti Sejahtera Insani/Palembang Icon Mall, PT Ciputra Semarang, Palembang Square Mall, Palembang Square Extension, dan PT. Lion Super Indo.(muj)