Achsanul-Sadikin kembalikan Uang Terkait Kasus BTS 4G Rp31 Miliar kepada Kejagung  

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan koleganya Sadikin Rusli sama-sama mengembalikan uang yang diduga diterima keduanya dari hasil korupsi proyek BTS 4G kepada Kejaksaan Agung.

Uang yang dikembalikan dan diterima Kejaksaan Agung melalui tim penyidik dari kedua tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek BTS 4G yaitu sebesar 2.021.000 dolar Amerika atau sebesar Rp31 miliar lebih berdasarkan kurs rupiah.

“Uang tersebut dikembalikan tersangka AQ dan SR melalui pengacara yang bersangkutan,” ungkap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/11/2023) malam.

Menurut Kuntadi uang tersebut diduga bagian dari uang sebesar Rp40 miliar yang diterima AQ dan SR dari terdakwa IH (Irwan Hermawan) melalui perantara terdakwa WP (Windi Purnama) terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU proyek BTS 4G.

“Adapun berdasarkan hasil penyidikan tujuan penyerahan uang tersebut untuk mengondisikan hasil audit BPK, dimana saat itu BPK sedang melakukan audit terkait proyek pembangunan BTS 4G,”  tuturnya.

“Sehingga dapat disimpulkan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara BTS 4G yang sedang kami lakukan,” tuturnya.

Dia menambahkan tim penyidik kini masih mendalami apakah uang yang diterima AQ dan SR tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain. “Ataukah ada pihak lain terlibat dalam upaya pengondisian hasil audit BPK,” ujarnya.

“Terkait sisa kekurangan uang yang belum diserahkan sampai saat ini, Tim Penyidik masih mengupayakan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan penyerahan,” ucap mantan Kajari Jakarta Pusat.

Kuntadi mengatakan juga dengan turut mengembalikan uang kepada tim penyidik bersama dengan tersangka SR, maka tersangka AQ  telah mengakui menerima uang tersebut.

Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik sebelumnya telah menyita sejumlah aset dan mata uang asing dari rumah Achsanul yang beralamat di Jalan Inpres Nomor 6A RT/RW 007/003, Kelurahan Petukangan, Kecamatan  Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Aset-aset yang disita antara lain dalam bentuk dua sertifikat tanah, dua surat deposito bank, dua buku tabungan, polisi asuransi serta uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah.

“Penyitaan terhadap aset-aset milik dari tersangka AQ tersebut dilakukan Tim penyidik pada 3 November 2023,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (14/11/2023).(muj)